Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Sudewo jadi Tersangka, Uang Korupsi Dikarungi Seperti Ular

admin • Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55 WIB
TERSANGKA KORUPSI: Bupati Pati, Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
TERSANGKA KORUPSI: Bupati Pati, Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail praktik pengumpulan uang dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal setoran tersebut berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per orang.

“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), saudara JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta setiap calon perangkat desa,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

“Tiap perangkat desa itu dimintai antara nominal tersebut untuk mendaftar besaran tarif tersebut, tapi angkanya sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta,” sambungnya.

Menurut Asep, dari seluruh setoran tersebut, terkumpul uang tunai dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dari para pemberi dan dimasukkan ke dalam sebuah karung tanpa pengemasan khusus.

“Uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung kan ada karung warna ijo dibawa karungnya, kaya ngarungin ular gitu. Jadi dikarungin dari si ini dan si anu, mungkin kalau mau dibawa pakai tangan kan susah,” papar Asep.

Ia menegaskan, penggunaan karung bukan merupakan perintah khusus untuk menyamarkan uang. Cara tersebut dilakukan semata-mata karena para pemberi kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Asep juga menyebutkan, uang yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers telah dirapikan oleh penyidik. Namun, secara jenis dan pecahan tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan.

“Kan kelihatan tadi uangnya ada pecahan Rp50 ribuan, ada pecahan kecil, tapi tadi kelihatan rapi karena sudah dipacking ulang. Sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pakai karet, jadi karung itu alat untuk membawa uang,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON (Abdul Suyono) selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION (Sumarjiono) selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta JAN (Karjan) selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #sudewo