Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemerintah Lakukan Penataan Kegiatan Ekonomi Berbasis SDA, Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah

admin • Kamis, 22 Januari 2026 | 21:54 WIB
KONFERENSI PERS: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sebanyak 28 perusahaan bermasakah dicabut izinnya oleh Presiden, Prabowo Subianto. (Istimewa).
KONFERENSI PERS: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan sebanyak 28 perusahaan bermasakah dicabut izinnya oleh Presiden, Prabowo Subianto. (Istimewa).

JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Komitmen tersebut ditegaskan melalui pencabutan izin 28 perusahaan bermasalah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas secara virtual bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Senin (19/1).

Ia menjelaskan, dalam ratas tersebut Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo sejak awal masa kepemimpinannya untuk menata dan menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas untuk melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan, dan usaha pertambangan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan capaian Satgas PKH selama satu tahun dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, Satgas telah menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.

“Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau,” ungkapnya.

Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus melanjutkan langkah penertiban terhadap seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Arief
#perusahaan #sda