Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fakta Mengejutkan di Sidang Amar Zoni, Mengaku Sebagai Gudang Penyimpanan Sabu

admin • Sabtu, 17 Januari 2026 | 18:27 WIB
TETAP TENANG: Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). (Jawa Pos)
TETAP TENANG: Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). (Jawa Pos)

JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap saat sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (15/1). Terdakwa, bukan sekadar pengguna atau pengedar, melainkan berperan sebagai “gudang” penyimpanan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan bahwa dirinya menyimpan sabu atas permintaan seorang narapidana bernama Andre. “Saya jelaskan bahwa benar, saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” kata Jaksa membacakan pengakuan Ammar Zoni.

Keterlibatan Ammar Zoni bermula dari komunikasi via telepon dengan Andre. Andre meminta agar sabu dikirim dan disimpan di sel terdakwa. Pengiriman dilakukan melalui perantara tahanan lain, Muhamad Rivaldi. Rivaldi membawa paket sabu seberat 100 gram ke kamar Ammar Zoni.

Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram. Rivaldi membawa satu bagian keluar, sementara sisanya disimpan Ammar di lemari selnya. “Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya,” ungkap Ammar Zoni dalam BAP.

Peran terdakwa sebagai penjaga sabu diduga bukan tanpa imbalan. Saksi dari kepolisian, Mario, menyebut Ammar Zoni dijanjikan bayaran Rp100 ribu per gram atas jasanya menyimpan narkotika tersebut. Dengan total 100 gram sabu yang dikelola, separuhnya diduga telah diedarkan di lingkungan rutan.

Aksi penyimpanan sabu di dalam rutan akhirnya terendus aparat keamanan. Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika. Tercatat, ini merupakan kali keempat ia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar bahkan sempat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman.

Editor : Arief
#narkoba #Sabu #amar zoni