JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa Roy Riady menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. “Kerugian negara mencapai Rp1,567 triliun serta USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar,” ujar Roy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kerugian negara terdiri atas, Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. USD 44,05 juta (Rp 621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat. Selain itu, Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.
Jaksa memaparkan, Nadiem bersama para terdakwa lain diduga menyusun kajian kebutuhan perangkat TIK yang diarahkan pada penggunaan Chromebook dan CDM. Namun, kajian tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, sehingga gagal terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Mereka juga disebut menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa survei maupun data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan acuan pengadaan pada 2021 dan 2022.
Pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pun dilakukan tanpa evaluasi harga maupun referensi yang memadai.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arief