PARINGIN — Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan mencatat satu kasus penegakan hukum keimigrasian berupa deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan dalam laporan kinerja akhir tahun Imigrasi Balangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Balangan, Muhammad Hariyadi menjelaskan WNA tersebut telah lama tinggal di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Ia diketahui menikah dengan warga lokal, dan telah memiliki dua orang anak.
Namun, hasil pengawasan menunjukkan izin tinggal WNA tersebut telah lama kedaluwarsa alias overstay.
Imigrasi Balangan harus menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.
“Ini adalah salah satu dari keseluruhan kegiatan pengawasan orang asing yang kami lakukan sepanjang tahun 2025. Yang bersangkutan memang sudah berkeluarga, tetapi izin tinggalnya sudah lama kedaluwarsa,” ujar Hariyadi.
Dalam penanganannya, Imigrasi Balangan mengedepankan koordinasi lintas instansi.
Karena WNA tersebut berdomisili di HST, pihak imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, termasuk Bupati HST, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Kami sampaikan kepada Pak Bupati bahwa ada warga beliau yang menikah dengan WNA dan sudah memiliki anak. Namun izin tinggal WNA tersebut sudah tidak berlaku. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kapolres dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan tindakan deportasi atau pemulangan ke negara asal.
Meski demikian, Imigrasi Balangan menegaskan deportasi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tidak bersifat permanen.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Orangnya baik, sudah punya anak. Karena itu kami sarankan yang bersangkutan pulang terlebih dahulu untuk memperbaiki administrasi keimigrasiannya. Setelah itu, dipersilakan kembali ke Indonesia dengan prosedur yang benar,” kata Hariyadi.
Ia menegaskan, WNA tersebut tetap memiliki peluang kembali ke Indonesia selama memenuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Melalui kasus ini, Imigrasi Balangan mengingatkan bahwa pernikahan dengan WNI tidak otomatis mengubah status kewarganegaraan.
WNA yang menikah dengan WNI tetap wajib memiliki izin tinggal sah, seperti ITAS atau ITAP.
“Kalau nantinya yang bersangkutan ingin menjadi WNI, tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku. Semua ada aturannya,” tegas Hariyadi.
Imigrasi Balangan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan dan masa berlaku dokumen keimigrasian demi kepastian hukum.
Editor : Eddy Hardiyanto