Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara Dihentikan, ICW Sebut SP3 KPK Janggal

admin • Senin, 29 Desember 2025 | 19:47 WIB
JUBIR: Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
JUBIR: Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. Kasus tersebut diketahui menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK bukan sekadar menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga mencerminkan dampak pelemahan KPK secara sistemik sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.

"ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3 karena rawan dijadikan bancakan korupsi," kata Wana pada Minggu (28/12).

"Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik," tambahnya.

ICW juga mempertanyakan transparansi KPK terkait waktu pengumuman SP3 tersebut. KPK menyebut, SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik setahun kemudian.

Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tersebut.

"ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?" cetus Wana.

Padahal, lanjut Wana, ketentuan hukum telah mengatur secara jelas batas waktu pelaporan penghentian penyidikan. Ia merujuk pada Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

"Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?" ujarnya.

Selain itu, Wana menyoroti kejelasan ruang lingkup perkara yang dihentikan. Dalam kasus ini, KPK diketahui menjerat Aswad Sulaiman (AS) dengan dua dugaan tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.

"Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?" terang Wana.

Wana menegaskan, KPK wajib menjelaskan secara terbuka substansi penghentian perkara tersebut. Terlebih jika SP3 berkaitan dengan dugaan suap, KPK harus memaparkan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

"KPK penting untuk menerangkan secara jelas mengenai SP3 ini. Jika perkara suap menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada 2022, KPK sempat mendalami dugaan pertemuan antara Aswad Sulaiman dengan sejumlah pihak swasta yang diduga bertujuan memuluskan perizinan proyek tambang di Konawe Utara.

Sejumlah pihak swasta juga telah diperiksa, mulai dari Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, hingga Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

"Tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, penghentian penyidikan kasus besar dengan nilai kerugian triliunan rupiah ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi," pungkasnya.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #icw