Oleh: Rahma Sugihartati
Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga
Proses transformasi digital yang bertujuan memudahkan dan menambah rasa aman transaksi keuangan ternyata tidak semua masyarakat siap. Meski pun di berbagai gerai dan supermarket di kawasan perkotaan transaksi digital sudah menjadi kelaziman, ternyata tidak semua orang bisa beradaptasi. Video viral yang memperlihatkan ada salah satu gerai roti yang menolak seorang nenek tua yang hendak membayar tunai, kini ramai menjadi perbincangan para netizen. Ini adalah contoh kasus yang memperlihatkan bahwa masih ada masalah dengan proses transformasi digital yang kini sedang berjalan.
Di lingkungan masyarakat urban, digitalisasi transaksi yang difasilitasi oleh kehadiran QRIS, dompet digital, hingga kartu debit dan kredit kini menjadi metode pembayaran baru aktivitas ekonomi sehari-hari. Metode pembayaran non-tunai kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat postmodern dan digunakan secara luas, mulai dari transportasi publik, pusat perbelanjaan, hingga gerai makanan dan minuman. Bagi sebagian masyarakat, sistem ini dinilai praktis, cepat, dan efisien. Orang tidak perlu lagi membawa uang jutaan rupiah di dompet atau tasnya bila mereka ingin berbelanja. Berapa pun dana yang dibutuhkan, semua bisa diselesaikan melalui bantuan kartu maupun handphone yang dimiliki.
Bagi masyarakat postmodern, transaksi digital adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian, di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, perubahan tidak selalu berjalan mulus bagi semua kelompok. Di lapisan masyarakat tertentu—khususnya orang tua dan lanjut usia—uang tunai masih menjadi alat transaksi utama yang paling dipahami dan dirasa aman. Banyak kasus menunjukkan bahwa di tengah laju digitalisasi yang makin masif, keberadaan uang tunai ternyata masih menjadi kebutuhan nyata. Bagi kelompok yang belum siap sepenuhnya beradaptasi dengan sistem pembayaran digital, seperti para lansia, masyarakat miskin, dan kelompok tertentu lainnya, mereka umumnya masih gagap ketika harus melakukan model transaksi digital.
Rawan Tersisih
Saat ini, diakui atau tidak Indonesia memang masih berada dalam fase transisi menuju sistem pembayaran digital. Uang tunai, hingga kini masih menjadi alat pembayaran yang sah dan digunakan oleh sebagian besar masyarakat, terutama kelompok yang belum sepenuhnya melek teknologi. Di berbagai komunitas, lansia dan kelompok rentan masih butuh opsi tunai ketika melakukan transaksi keuangan.
Berbeda dengan kelompok anak muda atau generasi Z yang sudah terbiasa beradaptasi dengan model transaksi digital, untuk generasi lansia mereka umumnya masih banyak yang teralienasi dari model pembayaran non-tunai. Tidak semua orang membawa ponsel pintar atau memiliki akses ke aplikasi pembayaran digital, sehingga menolak pembayaran tunai secara total bukanlah langkah yang tepat di tengah kesiapan masyarakat yang belum merata. Berdasarkan pengalaman, kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap "pengucilan digital" ini umumnya meliputi:
Pertama, masyarakat di daerah pedesaan atau di wilayah yang terpencil. Di sini, ketidakmerataan infrastruktur digital menjadi penghalang utama. Sebuah studi yang dilaporkan dalam jurnal terbitan Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala (2023) menunjukkan bahwa tantangan utama transformasi ekonomi digital di Indonesia adalah ketidakmerataan infrastruktur, terutama di wilayah terpencil. Masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, mereka umumnya tidak memiliki akses yang memadai ke internet, sehingga mereka pun akhirnya tidak bisa terus-menerus melakukan transaksi digital.
Kedua, kelompok Lanjut Usia (Lansia). Kelompok ini sering menghadapi hambatan motivasi dan kemampuan. Penelitian dari Mafindo (2024) menyoroti pentingnya literasi digital yang inklusif bagi lansia untuk mencegah munculnya "stres teknologi" dan memastikan mereka tetap terhubung secara bermartabat. Di berbagai komunitas, individu dengan tingkat pendidikan rendah dan kurangnya literasi digital serta keterampilan menjadi faktor krusial yang mempengaruhi akses lansia ke internet.
Ketiga, kelompok masyarakat miskin yang tidak memiliki akses pada lembaga perbankan dan transaksi keuangan digital. Meskipun penetrasi smartphone di masyarakat Indonesia tergolong tinggi, yakni sebesar 72,78% penduduk mengakses internet pada 2024, tetapi biaya perangkat dan paket data masih menjadi penghalang ekonomi bagi sebagian masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat miskin yang kebanyakan secara ekonomi rentan, mereka akhirnya tidak memiliki akses untuk mendapatkan fasilitas layanan publik –yang ujung-ujungnya tidak memungkinkan mereka melakukan transaksi digital.
Kesenjangan Digital
Kasus salah satu gerai roti yang menolak pembayaran tunai, kini telah menjadi polemik dan mendapatkan kritik dari para netizen. Insiden ini menuai kritik dari masyarakat dan lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menyatakan bahwa pembayaran digital boleh diterapkan, tetapi uang tunai tidak boleh disingkirkan.
Tak kurang Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan bahwa uang Rupiah, baik tunai maupun non-tunai, merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan wajib diterima, sesuai Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kasus yang viral di atas menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa pelayanan yang baik harus bersifat inklusif, mempertimbangkan keragaman kemampuan pelanggan.
Selain menyediakan opsi pembayaran tunai di semua gerai atau setidaknya memiliki staf yang siap membantu lansia dalam proses transaksi digital jika memang diperlukan. Kita bisa melihat bahwa laju proses digitalisasi tanpa disadari telah menciptakan garis demarkasi baru: mereka yang terhubung dan maju, dan mereka yang terasing dan tertinggal. Kesenjangan ini atau digital divide, bukan sekadar soal punya atau tidak punya gawai, melainkan masalah struktural yang mengakar pada akses infrastruktur, literasi, dan keterampilan.
Saat ini, yang namanya kesenjangan digital telah berkembang dari sekadar kesenjangan akses fisik menjadi kesenjangan kemampuan. Di kehidupan sehari-hari, orang mungkin memiliki ponsel, tetapi bukan tidak mungkin mereka tidak tahu cara menggunakannya secara produktif untuk layanan publik atau ekonomi.
Perlu disadari bahwa transformasi digital seharusnya menjadi medium pemerataan, bukan pencipta ketimpangan baru. Tanpa intervensi yang terencana yang mempersiapkan masyarakat mampu berdaptasi dalam proses transformasi digital, kelompok-kelompok yang gagap beradaptasi ini akan semakin terpinggirkan, sehingga akan menghambat potensi penuh pembangunan inklusif di Indonesia. Literasi digital yang masif dan pembangunan infrastruktur yang merata adalah kunci untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam gerbong perubahan zaman (*).
Editor : Arief