KANDANGAN – Kebanggaan besar menyelimuti masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Senjata tradisional khas Bumi Antaludin, Parang Bungkul, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat penetapan tersebut berlangsung khidmat di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta pada Senin (15/12/2025).
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada perwakilan dari 35 provinsi, termasuk Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerhati Sejarah dan Budaya, Rendra mengungkapkan bahwa pengajuan Parang Bungkul sebagai WBTb didasari oleh nilai historisnya yang sangat mengakar dalam memori kolektif masyarakat HSS.
"Parang Bungkul adalah simbol perjuangan. Tokoh besar seperti Datu Bungkul dalam Perang Banjar identik dengan senjata ini. Bahkan, jika kita berkunjung ke Museum Wasaka Banjarmasin, mayoritas koleksi parang para pejuang berasal dari Hulu Sungai Selatan," ujar Rendra.
Secara historis, model paling sederhana yang menjadi cikal bakal senjata ini dikenal sebagai Parang Bungkul Kandangan.
Seiring waktu, desainnya berkembang menjadi varian lain seperti Bungkul Warik Mangantuk dan Bungkul Tangi.
Bagi masyarakat Kandangan, parang ini bukan sekadar senjata, melainkan alat serbaguna untuk bertahan hidup di hutan dan berkebun.
Hingga saat ini, tradisi pembuatan Parang Bungkul masih terjaga kelestariannya.
Pusat produksi massal berada di daerah Daha Selatan. Para pandai besi mampu memproduksi puluhan bilah setiap harinya untuk memenuhi pasar di seluruh penjuru Kalimantan.
Ekosistem produksinya pun melibatkan perajin kumpang (sarung parang) di Desa Sarang Halang, Kecamatan Sungai Raya.
Pentingnya Parang Bungkul bagi identitas daerah juga tercermin dalam Lambang Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang ditetapkan sejak 5 September 1962.
Kehadiran Parang Bungkul dalam lambang tersebut membawa pesan mendalam tentang "sifat-sifat kepahlawanan dan jiwa membangun" yang dimiliki oleh masyarakatnya.
Dengan penetapan ini, Parang Bungkul kini bukan hanya milik masyarakat Hulu Sungai Selatan, tetapi telah diakui secara nasional sebagai bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
Editor : Eddy Hardiyanto