Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dahlan Iskan Batal Hadirkan Ahli, Pengacara PT Jawa Pos: Keterangan Ahli PT Jawa Pos Tidak Bisa Dibantah Ahli Manapun

admin • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:50 WIB
Photo
Photo

SURABAYA - Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12/2025). Dalam gugatan tersebut, Nany menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.

Dahlan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (26/11/2025) memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan pada Rabu (10/12/2025). Namun, saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan Dahlan. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Pengacara PT Jawa Pos EL Sajogo mengatakan dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak terbantahkan. "Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.

Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat. Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 hingga tahun 2000-an.

"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari saksi fakta dan ahli yang keterangannya tidak dibantah oleh ahli manapun," tuturnya.

Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri

Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Dr Nindyo Pramono dan Ghansham Anand dari Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.

Bila Nany Widjaja membuat Akta Nomor 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu adalah perjanjian nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP dari pemilik lama.

"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak bisa membuat surat pernyataan," kata Sajogo.

Bukan Sengketa Kepemilikan

Sajogo menegaskan gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta Nomor 14 yang dibuatnya sendiri.

Baca Juga: Wamenlu Anis Matta dan 11 Yayasan Kalsel Galang Dana Rp894 Juta

Karena itu, gugatan tersebut tidak terkait dengan laporan pidana terhadap Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos. Menurut Ghansam Anand, ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, perkara pidana tetap bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata. Selain itu, laporan polisi juga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Dilindungi Undang-Undang

Nindyo Pramono, ahli dari UGM mengatakan perjanjian nominee dibuat berdasarkan kesepakatan antara legal owner dengan beneficiary owner.

Legal owner adalah orang yang secara formal sebagai pemegang saham dalan perjanjian nominee, sedangkan beneficiary owner sebagai penerima manfaat. Dalam kasus ini, PT Jawa Pos yang berperan sebagai beneficiary owner. Nindyo dalam pendapatnya menegaskan bahwa beneficiary owner harus dilindungi undang-undang.

Sementara itu, Sajogo menegaskan perjanjian-perjanjian antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos sudah dibuat sejak lama. "Kalaupun dibatalkan, tetap pada keadaan semula. Yakni, kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner," kata Sajogo.

Editor : Fauzan Ridhani
#surabaya #PT Dharma Nyata Press #dahlan iskan #pt jawa pos #pengadilan negeri