Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menhut Sebut Ada 12 Perusahaan yang Berkontribusi Terhadap Bencana Alam di Sumatera, Buka Opsi Pencabutan Izin

Muhammad Syarafuddin • Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:29 WIB
MENHUT: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
MENHUT: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap terdapat 12 perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor, khususnya di Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Ia menyampaikan, tim penegakan hukum (gakum) Kementerian Kehutanan tengah menelusuri indikasi pelanggaran yang dilakukan korporasi di kawasan hutan.

"Gakum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumut," ujarnya.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan segera dijalankan. Ia memastikan, akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada DPR RI sebagai mitra kerja Kemenhut.

"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Gakum kami sedang ada di lapangan dan Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tegasnya.

Selain temuan tersebut, Raja Juli juga membeberkan langkah pemerintah dalam melakukan penertiban perizinan sebagai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut pemerintah sebelumnya telah mencabut sejumlah izin pemanfaatan hutan bagi korporasi yang melakukan pelanggaran.

"Kedua, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada tanggal 3 Februari 2025," tuturnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyatakan, pencabutan izin terhadap perusahaan yang melanggar aturan merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak," jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat menyampaikan detail perusahaan yang akan dikenai sanksi lanjutan tersebut.

"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," urainya.

Menhut menambahkan, pemerintah juga menyiapkan langkah kebijakan struktural untuk memperbaiki tata kelola lingkungan. Langkah tegas itu diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan meminimalisir risiko bencana hidrometeorologi yang berulang di kawasan Sumatera dan wilayah lain di Indonesia.

"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.

Editor : Arief
#Banjir #sumatera #bencana #Menhut