Langkah ini ditempuh untuk mencegah pelarian tersangka saat penyidikan berlangsung; Kejagung juga telah menyita aset dan mengamankan bukti transfer bank.
Penyidikan bermula dari audit internal DJP dan laporan whistleblower pada awal 2023 yang mengungkap praktik suap dan pemalsuan dokumen restitusi pajak fiktif.
Baca Juga: Makna Kepahlawanan Tidak Sebatas Keberanian Fisik, Melainkan Keberanian Moral
Modusnya, penyalahgunaan wewenang pejabat pajak untuk memproses pengembalian pajak tanpa verifikasi, sehingga sejumlah perusahaan mendapat restitusi tidak sah.
Kejagung menyatakan aliran suap bulanan tercatat Rp5–10 miliar per transaksi dan total aliran diduga mencapai Rp200 miliar.
Dua dari lima yang diajukan cekalnya adalah pejabat DJP, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak dan seorang Direktur Pajak Besar Perusahaan.
Baca Juga: Drainase Banjarmasin Digarap di Musim Hujan, Pengamat Soroti Risiko Struktur dan Efektivitas
Tiga lainnya adalah pengusaha, termasuk pemilik salah satu grup besar yang disebut-sebut terlibat.
Kejagung menyita dua kendaraan mewah dan rekening senilai sekitar Rp50 miliar terkait tersangka swasta.
Penyidikan juga memeriksa 15 pegawai DJP lain yang diduga terlibat secara periferal.
Baca Juga: Mappanre Tasi 2025, Ritual Syukur Nelayan Kotabaru untuk Keselamatan Melaut
“Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan dan saksi kunci yang mengonfirmasi aliran dana ilegal,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kejagung menyebut akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aspek pencegahan.
Pakar hukum tata negara Prof. Budi Santoso mengingatkan urgensi reformasi birokrasi. “Korupsi di level Dirjen menunjukkan perlunya audit independen berkala dan perlindungan whistleblower yang kuat,” ujarnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno