Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejagung Cekal Lima Tersangka Korupsi DJP, Kerugian Negara Rp150 Miliar dan Sitaan Aset

M. Ramli Arisno • Kamis, 20 November 2025 | 17:17 WIB

Kejagung geledah rumah pejabat pajak terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak 2016–2020, oknum DJP diduga terlibat.
Kejagung geledah rumah pejabat pajak terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak 2016–2020, oknum DJP diduga terlibat.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan penyekatan perjalanan luar negeri (cekal) terhadap lima orang tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merugikan negara hingga Rp150 miliar.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah pelarian tersangka saat penyidikan berlangsung; Kejagung juga telah menyita aset dan mengamankan bukti transfer bank.

Penyidikan bermula dari audit internal DJP dan laporan whistleblower pada awal 2023 yang mengungkap praktik suap dan pemalsuan dokumen restitusi pajak fiktif.

Baca Juga: Makna Kepahlawanan Tidak Sebatas Keberanian Fisik, Melainkan Keberanian Moral

Modusnya, penyalahgunaan wewenang pejabat pajak untuk memproses pengembalian pajak tanpa verifikasi, sehingga sejumlah perusahaan mendapat restitusi tidak sah.

Kejagung menyatakan aliran suap bulanan tercatat Rp5–10 miliar per transaksi dan total aliran diduga mencapai Rp200 miliar.

Dua dari lima yang diajukan cekalnya adalah pejabat DJP, yaitu mantan Direktur Jenderal Pajak dan seorang Direktur Pajak Besar Perusahaan.

Baca Juga: Drainase Banjarmasin Digarap di Musim Hujan, Pengamat Soroti Risiko Struktur dan Efektivitas

Tiga lainnya adalah pengusaha, termasuk pemilik salah satu grup besar yang disebut-sebut terlibat.

Kejagung menyita dua kendaraan mewah dan rekening senilai sekitar Rp50 miliar terkait tersangka swasta.

Penyidikan juga memeriksa 15 pegawai DJP lain yang diduga terlibat secara periferal.

Baca Juga: Mappanre Tasi 2025, Ritual Syukur Nelayan Kotabaru untuk Keselamatan Melaut

“Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan dan saksi kunci yang mengonfirmasi aliran dana ilegal,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Kejagung menyebut akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aspek pencegahan.

Pakar hukum tata negara Prof. Budi Santoso mengingatkan urgensi reformasi birokrasi. “Korupsi di level Dirjen menunjukkan perlunya audit independen berkala dan perlindungan whistleblower yang kuat,” ujarnya. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
#suap pajak #Kejagung cekal #Korupsi Pajak #cekal korupsi DJP #sita aset