JAKARTA - Dua Anggota DPR RI Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya telah diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik. Sebagaimana keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dibacakan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Mendengar keputusan itu keduanya pun tak kuasa menahan air mata.
Uya Kuya dan Adies Kadir sebelumnya dinonaktifkan karena dianggap memicu emosi publik yang berujung demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Usai dinyatakan tidak terbukti melanggar etik, Adies dan Uya Kuya tidak kuasa menahan tangis.
"Menyatakan teradu tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Darojatun membacakan amar putusan etik.
Dalam putusan etik tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam melontarkan pernyataan dihadapan publik.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegasnya.
Dalam putusan itu, MKD meminta Adies dan Uya Kuya kembali diaktifkan lagi sebagai Anggota DPR.
"Menyatakan teradu diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Merespons putusan itu, Uya Kuya menghormati putusan MKD. Ia memilih menerima putusan tersebut.
"Kita hargai keputusan dari MKD. Saya menerima," tutur Uya.
Namun, Uya Kuya enggan berkomentar terkait rekannya sesama anggota dewan, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio yang diputus melanggar kode etik. Mereka tetap dihukum nonaktif. Ia meyakini, putusan tersebut disampaikan secara profesional.
"Aku nggak bisa komentarin yang lain," ucap dia.
Sahroni Disanksi Tidak Terima Gaji 6 Bulan
MKD DPR RI memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan terhadap Sahroni.
"Memutuskan, Teradu Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun.
Selama dinonaktifkan, MKD memerintahkan agar Ahmad Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan atau gaji sebagai anggota dewan.
"Menyatakan teradu masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," tegasnya.
Dalam ruang sidang, kelima teradu duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka tampak lesu saat mendengarkan pembacaan putusan.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membeberkan pengaduan terhadap kelima anggota dewan tersebut. "Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Dek Gam.
Sahroni diadukan atas ucapan atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas. Dalam kesempatan itu, MKD turut memutarkan video atas masing-masing aduan tersebut.
Editor : Arief