Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset, Perkara Dinyatakan Selesai

Muhammad Syarafuddin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:19 WIB

 

TERPIDANA: Artis Sandra Dewi memeluk suaminya Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 10 Oktober 2024.
TERPIDANA: Artis Sandra Dewi memeluk suaminya Harvey Moeis usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 10 Oktober 2024.

JAKARTA - Sandra Dewi mencabut gugatan atas aset-aset miliknya yang perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan pencabutan ini diterima majelis hakim berdasarkan surat yang dikirimkan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim pun menerima dan mengabulkan permohonan Sandra Dewi terkait pencabutan gugatan perampasan aset. Dengan dicabutnya gugatan, maka perkara tersebut dinyatakan dihentikan atau selesai.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan kasus korupsi yang sempat menjerat Harvey Moeis kini sudah dapat dieksekusi setelah adanya pencabutan perkara oleh Sandra Dewi.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini berlaku dan dapat dieksekusi," kata majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Alasan Sandra Dewi mencabut gugatan atas aset-aset miliknya mulai dari tas mewah, perhiasan, mobil, hingga rumah karena menghormati dan tunduk pada putusan perkara kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis

"Alasan pencabutan gugatan oleh pemohon pada intinya karena menerima dan tunduk pada isi putusan tindak pidana perkara korupsi dengan terpidana Harvey Moeis yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap majelis hakim.

Dalam sidang sebelumnya, saksi dari Kejagung yang juga penyidik yang menangani perampasan aset Harvey Moeis, Rex Jefferson, mengungkapkan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dia pun mematahkan alasan Sandra Dewi dalam materi gugatan. Mulai dari perjanjian pisah harta hingga aset-aset tersebut diklaim dibeli dari hasil kerja kerasnya di dunia hiburan dan juga dari hasil endorse.

Perjanjian Pisah Harta Dinilai Janggal

Rex Jefferson menilai janggal terkait perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis karena adanya perbedaan tanggal antara bagian kepala akta perjanjian pisah harta dengan tanggal yang tertera pada cap stempel.

"Ada yang aneh di akta pisah harta. Tanggal di akta pisah harta di bagian atas tertera tanggal 12 Oktober 2016. Tapi di cap basah akta tanggalnya berbeda," kata Rex Jefferson ketika itu.

Kejanggalan tersebut dinilai harus ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Pada prinsipnya, Rex Jefferson meragukan keaslian dokumen tersebut mengingat terjadi inkonsistensi di dalamnya.

Selain itu, pihak Kejagung juga melihat ketidaksesuaian antara perjanjian pisah harta dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Mengingat Harvey Moeis melakukan transfer kepada Sandra Dewi dengan nilai fantastis mencapai Rp 13 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

"Dari tahun 2016 sampai 2019, ada uang masuk sebanyak Rp 6 miliar ke rekening BCA yang belakangnya 411. Terus ke rekening Sandra Dewi yang 993, ada aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari periode 2018 hingga 2022," ujar Rex Jefferson.

Kejagung meyakini uang Rp 13 miliar yang dikirimkan Harvey Moeis itu digunakan Sandra Dewi untuk membeli sejumlah barang mewah.

Keyakinan tersebut semakin kuat setelah terdapat kecocokan antara waktu penarikan uang dengan waktu pembelian sejumlah barang seperti tas mewah dan lain-lain oleh Sandra Dewi.

Rex Jefferson juga memaparkan alasan merampas properti di kawasan elit Permata Regency. Hal itu dilakukan karena pembangunannya 80 persen bersumber dari uang haram Harvey Moeis yang ditaruh di rekening khusus Sandra Dewi. 

Editor : Arief
#sandra dewi #harvey moeis