JAKARTA - Kedua orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, merasa sangat kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan anaknya tersebut.
Putusan itu menguatkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem Makarim.
Pernyataan itu disampaikan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ditemui usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10).
"Hasil praperadilan mengecewakan," kata Nono usai persidangan.
Nono menyatakan pihaknya akan melanjutkan perjuangan terhadap Nadiem pada sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Semua chanel-chanel tim hukum Nadiem, pasti satu, pasti benar. Betul enggak?" ujarnya.
Ia meminta sang anak untuk bersabar menjalani proses hukum dan penahanan di Kejagung.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," tegasnya.
Senada juga disampaikan Atika Algadrie, Ibu dari Nadiem Makarim. Ia menyebut, putusan itu sangat mengecewakan.
"Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," tuturnya.
Atika meyakini, Nadiem merupakan orang yang bersih dari perbuatan hukum. Ia mengklaim, Nadiem selalu menempatkan prinsip-prinsip kejujuran sebagaimana diajarkan dalam keseharian keluarga.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," imbuhnya.
Sementara itu, Istri Nadiem, Franka Franklin juga menuturkan kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. "Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami menghormati putusan hakim tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan secara resmi menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hakim menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook sah menurut hukum.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," tegas Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan Kejagung dalam melakukan proses penyidikan telah didasari bukti-bukti, sehingga proses hukum yang berlaku sah secara hukum.
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," pungkasnya.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Editor : Arief