Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah, KPK Periksa Gubernur Kalbar

Sutrisno • Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:34 WIB
DIPERIKSA: Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (kanan) saat dalam suatu acara. Ia kini telah diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek Jalan Mempawah.
DIPERIKSA: Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (kanan) saat dalam suatu acara. Ia kini telah diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek Jalan Mempawah.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.

KPK memeriksa Ria Norsan di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), pada Sabtu (4/10).

Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus rasuah tersebut. Sebab, saat perkara itu terjadi, dia menjabat sebagai Bupati Mempawah.

"Pemeriksaan terhadap Sdr. RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu (4/10)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/10).

Budi menyatakan, pihaknya mendalami soal proses pengajuan dana alokasi khusus (DAK) yang diduga uang itu untuk pembangunan jalan yang berujung rasuah.

"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran Ybs. terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," tegasnya.

Selain Ria Norsan, lanjut Budi, penyidik KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi. Menurutnya, saat peristiwa rasuah terjadi, Juli Suryadi menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Mempawah.

Budi menegaskan, penyidik mendalami Juli Suryadi soal produk hukum yang berkaitan dengan pembangunan jalan di Mempawah tahun anggaran 2015.

"Penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015," imbuhnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan perkara ini berkaitan dengan Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, pada 2009–2014 dan 2014–2018.

"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Asep mengamini sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Namun, KPK masih mendalami apakah ada keterlibatan Ria Norsan dalam proses kebijakan maupun pelaksanaan proyek.

"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu," ujarnya.

Editor : Arief
#KPK #proyek #kalimantan timur #jalan