JAKARTA - Mahfud MD membeberkan cerita dibalik bergabungnya ia dalam Komite Reformasi Kepolisian. Ia menceritakan, Presiden Prabowo Subianto mengutus Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk membujuknya bergabung dalam Komite Reformasi Kepolisian.
Langkah ini jadi sinyal kuat keseriusan Presiden Prabowo dalam mendorong perubahan besar di tubuh Polri.
Dalam pertemuan itu, Teddy menanyakan kesediaan Mahfud untuk bergabung dengan tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.
"Nah, disitulah kami diskusi banyak, tetapi yang ingin saya pastikan dari diskusi yang itu, saya hanya menyampaikan konfirmasi satu hal bahwa saya menyetujui seluruh rencana Pak Prabowo untuk reformasi dan saya bisa ikut membantu dalam tim reformasi Polri," ujar Mahfud, Rabu (24/9).
Meski telah menyatakan bersedia, Mahfud belum mengungkapkan posisi apa yang akan diembannya.
"Ya nanti kita lihat pada posisi apa, tetapi saya punya beberapa catatan penting kalau mau reformasi Polri sungguh-sungguh," ungkapnya.
Menurut Mahfud, ada tiga hal mendasar yang harus dibenahi jika pemerintah serius ingin mereformasi Polri: aturan, aparat, dan budaya.
Mahfud menilai, secara struktur dan instrumen, Polri sebenarnya sudah cukup baik. Struktur Polri selesai sejak keluar dari ABRI, dan instrumen hukum sudah tersedia.
Namun, persoalan terbesar ada di kultur atau budaya internal. "Tapi kulturnya kok buruk, kesan orang kalau polisi itu memeras, kemudian membeking ini, yang terpenting tidak ada meritokrasi. Sehingga orang-orang baik itu susah, siapa yang ingin dapat jabatan ya punya kedekatan dengan pimpinan di berbagai level atau membayar," tegas Mahfud.
Budaya inilah yang menurut Mahfud harus segera dibenahi agar Polri bisa kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Mahfud menyoroti pentingnya meritokrasi, yakni sistem yang menempatkan seseorang pada posisi berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan kedekatan pribadi atau uang.
Tanpa meritokrasi, kata Mahfud, reformasi Polri akan sulit berjalan dan kepercayaan masyarakat pada institusi kepolisian akan tetap rendah.
Editor : Arief