JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi penyalahgunaan dana stimulus Rp 200 triliun yang dikucurkan pemerintah ke bank-bank Himbara.
Peringatan ini disampaikan menyusul masifnya kasus korupsi yang terjadi di sektor perbankan daerah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perlunya kewaspadaan tinggi dalam pengelolaan dana jumbo tersebut.
"Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Menurut Asep, kasus BPR Jepara Artha yang tengah diusut KPK harus dijadikan alarm bersama. Ia menekankan agar para pemangku kepentingan tidak menyalahgunakan dana stimulus yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan rakyat.
"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Asep memastikan, KPK akan menggerakkan kedeputian pencegahan untuk mengawasi peredaran dana tersebut. Pengawasan ini penting agar penyaluran dana benar-benar sampai ke sektor produktif sesuai target.
"Tentu (harapannya) stimulus akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan," tegas Asep.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp 200 triliun bagi lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana ini ditargetkan mulai terserap ke sektor riil paling lambat sebulan setelah penempatan.
Menkeu Purbaya menyebut skema stimulus ini mirip dengan langkah saat pandemi Covid-19, ketika penempatan dana pemerintah di sistem perbankan terbukti mempercepat pemulihan kredit. Ia berharap strategi ini mampu kembali mendongkrak daya dorong perekonomian nasional.
Editor : Arief