JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung, tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Sebab, penanganan kasus dugaan korupsi yang diusut Kejagung dengan KPK berbeda.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun.
"Itu kan beda," kata Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Setyo menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung, jika membutuhkan keterangan Nadiem Makarim dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
"Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses," ucap Setyo.
Meski demikian, KPK belum menungkap secara rinci terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Sebab, sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Nah ini kan proses masih penyelidikan, penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya, ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Fiona Handayani pada Rabu (3/9). Namun, Fiona memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa pemegang saham Gojek Tokopedia (GoTo) Melissa Siska Juminto dan mantan CEO GoTo Andre Sulistyo.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mantan Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook lewat program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Pengumuman penetapan Nadiem sebagai tersangka itu disampaikan oleh Kejagung pada Kamis sore (4/9).
Dia dijadikan tersangka setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Nadiem bersama penasihat hukumnya mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
"Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Editor : Arief