Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rutan KPK Over Kapasitas, Penahanan Tersangka Korupsi Terhambat

Sutrisno • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:59 WIB
TAHANAN KORUPSI: Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel.
TAHANAN KORUPSI: Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Immanuel Ebenezer atau Noel.

JAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengalami kelebihan kapasitas, sehingga berimbas pada proses penahanan sejumlah tersangka korupsi. Kondisi ini terjadi di dua cabang rutan KPK, yakni K4 dan C1, yang saat ini sudah terisi lebih dari daya tampung ideal.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kapasitas ideal dua rutan tersebut hanya untuk 51 orang. Namun, per Agustus 2025, jumlah tahanan yang menghuni telah mencapai 57 orang.

"Kapasitas ideal Rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan, sehingga memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan," kata Budi, Kamis (28/8).

KPK terpaksa menggunakan ruang isolasi sebagai tambahan. Namun, itu bukan berarti mengabaikan hak-hak dasar para tahanan. Ia menegaskan, seluruh pengelolaan rutan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa, pengelolaannya tetap sesuai dengan standar ketentuan dan melindungi hak-hak dasar tahanan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga berupaya menjaga kondisi fisik dan kesehatan para tahanan meskipun ruang penahanan terbatas. Budi menekankan, di rutan KPK tersedia sarana olahraga dan layanan medis.

"Di Rutan KPK juga disediakan area dan alat untuk olahraga, serta pemeriksaan kesehatan oleh dokter," ucap Budi.

Fasilitas tersebut, lanjut Budi, merupakan bagian dari komitmen KPK agar para tahanan tetap dalam kondisi baik selama menjalani proses hukum.

"Hal ini untuk menjaga kondisi tahanan agar tetap sehat dan fit, sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," tuturnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan, pihaknya akan membantu KPK dalam proses penahanan terhadap tersangka korupsi. Meski memang, kondisi Rutan dan Lapas pada umumnya sudah over kapasitas.

"Kalau APH nitip tahanan sebelum proses hukum berjalan setau saya nggak ada masalah, walaupun kita juga dalam kondisi over kapasitas, demikian juga jika KPK mau nitip tahanan di Rutan kita, pasti kita bantu," tegas Agus.

Agus menekankan, pihaknya memang sedang berusaha untuk membangun Lapas baru dalam rangka menyelesaikan permasalahan over kapasitas.

"Untuk bangun Lapas baru kan sedang berproses, pelaksanaannya kan anggaran tahun berjalan (multi years)," pungkasnya.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #rutan #Tahanan