JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik, Riza Chalid, di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 26 Agustus 2025. Aset itu berupa sebuah rumah mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid. Mulai mobil, tanah, hingga rumah. Penyidik menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil korupsi.
"Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," ungkap Anang.
Berdasar laporan dari penyidik, Anang menyampaikan bahwa rumah mewah yang disita dari Riza Chalid berdiri di atas tanah dengan luas mencapai 6.500 meter persegi. Aset tersebut tercatat dalam 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, tidak satu pun atas nama Riza Chalid. Seluruh SHGB itu menggunakan nama perusahaan.
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter pergi, dan 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter, atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC (Riza Chalid)," terang dia.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa rumah mewah itu dilengkapi dengan sejumlah fasilitas seperti taman dan kolam renang yang cukup luas. Anang mendapat informasi itu dari penyidik yang turun langsung ke lapangan untuk menyita aset itu.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah dipanggil sebanyak 3 kali, Riza Chalid tidak kunjung datang memenuhi panggilan itu.
Editor : Arief