JAKARTA - Demonstrasi yang terjadi di sekitar Gedung DPR RI pada Senin (25/8) kemarin berbuntut panjang. Kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil pihak TikTok dan Meta Facebook untuk membahas maraknya konten provokatif setelah berlangsungnya aksi demonstrasi yang berakhir ricuh.
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pengelola platform media sosial memiliki kewajiban untuk membantu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang dapat mengganggu demokrasi.
"Fenomena DFK (disinformasi, fitnah dan kebencian) ini akhirnya merusak sendi-sendi demokrasi. Misalnya teman-teman yang tadinya mau menyampaikan aspirasi, mau menyampaikan unek-uneknya, akhirnya menjadi bias ketika sebuah gerakan itu di-engineering oleh hal-hal yang, mohon maaf ya, yang DFK tadi," kata Angga di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Dia menambahkan, pemerintah sudah mengundang manajemen TikTok Asia Pasifik serta Meta, yang menaungi Facebook dan Instagram, untuk membahas persoalan DFK. Sementara platform X tidak dilibatkan karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Meskipun platform X tak mempunyai kantor di Indonesia, dia menegaskan bahwa pihak tersebut tetap harus patuh pada hukum yang berlaku.
"Saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik. Saya minta mereka ke Jakarta, kita akan bercerita tentang fenomena ini. Dan kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Angga mengajak masyarakat, termasuk media, untuk turut menjaga ruang digital dengan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Menurutnya, langkah takedown bukan termasuk pada upaya pembungkaman kebebasan berekspresi. Hanya saja, kebebasan tersebut harus berada pada koridor yang benar.
Dia menegaskan, jika memang ada konten yang jelas mengandung DFK, platform harus menindak secara otomatis lewat sistem yang ada. Tindakan ini juga menandakan ditegakkannya hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami sampaikan kepada para pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk juga patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," tukas Angga.
Editor : Arief