Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Peringatan HUT ke-80 RI, Ronald Tannur dan Mario Dandy Dapat Remisi

Muhammad Syarafuddin • Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
TERPIDANA: Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Juli 2023.
TERPIDANA: Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Juli 2023.

JAKARTA - Sejumlah narapidana yang sempat menjadi sorotan publik ikut menikmati pemotongan masa hukuman melalui program remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8).

Nama-nama seperti Gregorius Ronald Tannur, Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, hingga John Refra alias John Kei tercatat dalam daftar penerima remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif, antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin selama enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Ronald Tannur

Terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi empat bulan yang terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan atau 90 hari.

Kasus Ronald menjadi perhatian publik lantaran sempat terjadi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas.

Ketiga hakim tersebut, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, telah divonis 10 tahun serta masing-masing 7 tahun penjara. Skandal itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang dituntut 7 tahun penjara.

Namun, dalam putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), vonis bebas Ronald dianulir menjadi 5 tahun penjara.

Ronald terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mario Dandy

Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, mendapat remisi enam bulan, terdiri dari remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Mario sebelumnya divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David hingga koma pada Februari 2023.

Kasus ini juga menyeret nama sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang divonis 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Shane Lukas

Sahabat Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, turut menerima remisi enam bulan dengan rincian serupa.

Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada 7 September 2025.

John Kei

John Kei yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana, mendapatkan remisi tujuh bulan, terdiri dari remisi umum empat bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

Kei sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat pada 2021 setelah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor : Arief
#kemerdekaan #Narapidana #remisi #mario dandy #Ronald Tannur