Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Geledah Travel Swasta, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji

Muhammad Syarafuddin • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:42 WIB
JUBIR: Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
JUBIR: Juru bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Hal ini setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi selama sepekan terakhir.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa indikasi tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap pihak swasta agensi travel pelayanan perjalanan haji.

"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8). Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.

KPK menegaskan, tidak segan menjerat pihak yang terlibat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8).

Menurut Budi, pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," jelasnya.

Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan.

KPK dapat memperpanjang pencegahan ke luar negeri dalam rangka kebutuhan penyidikan. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," urai Budi.

Pencegahan ini dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #haji