Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Korupsi Haji Era Jokowi Hampir Rp1 Triliun, KPK Naikan Penyelidikan jadi Penyidikan

Muhammad Syarafuddin • Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:05 WIB
LEMBAGA ANTI RASUAH: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
LEMBAGA ANTI RASUAH: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tingkat penyidikan. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Prinsipnya saya apresiasi, karena proses ini saya pernah mengajukan gugatan terhadap KPK, karena awal-awalnya agak lemot, tapi abis kita gugat ya terus kemudian berjalan cepat penyelidikannya agak ngebut. Kemudian alhamdulillah sekarang sudah penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/8).

Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota. Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Tapi tampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu, karena dari penelusuran saya per orang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dollar. Itu berati hampir 75 juta per orang. Jadi ada biro travel yang bergabung kemudian dikelola disana di konsorsium itu, nah diduga uang itu juga mengalir pada oknum," ucap Boyamin.

Pegiat antikorupsi itu menaksir kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp 750 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Karena diduga per orang 5 ribu dollar, nah kali 10 ribu itu sudah berapa," ujar Boyamin.

Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara pasti kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Asep menyatakan, pihaknya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penerapan hukum itu mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). KPK juga membuka kemungkinan akan kembali memanggil Yaqut untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Beberapa waktu ke depan, kita akan jadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin itu masih dalam proses penyelidikan," terang Asep.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #haji #Kemenag