Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penyidikan Kasus Beras Oplosan, Tersangka Bisa Individu atau Korporasi

Muhammad Syarafuddin • Jumat, 25 Juli 2025 | 20:29 WIB
BARANG BUKTI: Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/Jawa Pos)
BARANG BUKTI: Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/Jawa Pos)

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum dalam peredaran beras premium dan beras medium.

Penanganan kasus tersebut kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan menetapkan tersangka.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh instansinya dilakukan terhadap 212 merk beras premium dan beras medium.

Total ada 52 perusahaan yang terdata sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan produsen beras medium. Seluruhnya sudah dicek oleh Satgas Pangan Polri.

"Meliputi pengecekan ke lapangan, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian kami pengecekan sampel ke Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian," kata dia pada Kamis (24/7).

Sampai kemarin, Helfi menyampaikan bahwa baru ada 9 merk dan 5 merk yang hasil pemeriksaannya tidak memenuhi standar mutu. Atas temuan itu, Satgas Pangan Polri meningkatkan status penanganan kasus yang ramai menjadi sorotan publik tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan. Karena alat yang digunakan adalah alat modern atau manual," jelas Helfi.

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa dari proses pengemasan tersebut, dapat dilihat mens rea atau niat jahat. Baik proses pengemasan yang menggunakan alat modern maupun pengemasan secara manual. Namun, pihaknya masih harus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ini sedang kami lengkapi semua, makanya ada barang bukti hasil uji laboratorium yang harus dijelaskan oleh saksi ahli," terang dia.

Pakai UU TPPU

Bukan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, aparat kepolisian juga menjerat para pelaku dengan pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Helfi menyebut para produsen yang menjual beras tidak sesuai dengan standar dan mutu pada label kemasan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Helfi.

Setelah menaikkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya Satgas Pangan Polri akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi.

"Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merk-merk lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan," jelasnya.

"Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," pungkasnya.

Editor : Arief
#oplosan #Beras