Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Presiden Putuskan 4 Pulau yang Bersengketa Milik Aceh, Polemik Aceh-Sumut Berakhir

Muhammad Syarafuddin • Rabu, 18 Juni 2025 | 08:59 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers terkait polemik empat pulau bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Setpres)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers terkait polemik empat pulau bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Setpres)

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) menyikapi polemik kepemilikan empat pulau. Dalam ratas tersebut turut membahas dan meninjau ulang dokumen-dokumen soal batas wilayah.

"Dokumen-dokumen dari Provinsi Aceh, kemudian ada yang dimiliki dokumen Setneg, kemudian juga ada dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri," ucap Prasetyo.

Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri perdebatan terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sebab, belakangan ini kepemilikan empat pulau itu menyita perhatian publik.

"Kita harapkan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo juga membantah ada pemerintah provinsi yang memaksakan ingin memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.

"Termasuk juga kami diminta bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bersamaan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar ada satu pemerintah provinsi yang ingin dalam tanda kutip memasukan empat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," pungkasnya. 

Editor : Arief
#pulau #aceh #Batas Wilayah #sumatera utara #sengketa