Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penjualan Hewan Kurban Lebih Rendah Dibanding Pandemi

Muhammad Syarafuddin • Kamis, 29 Mei 2025 | 09:23 WIB

 

MUSIMAN: Sejumlah hewan kurban sapi asal Tabanan Bali di kandang pedagang musiman Baba Farm Haji Dodo, Ciracas, Jakarta.
MUSIMAN: Sejumlah hewan kurban sapi asal Tabanan Bali di kandang pedagang musiman Baba Farm Haji Dodo, Ciracas, Jakarta.

JAKARTA - Peternak hewan kurban terimbas lesunya ekonomi. Tahun ini mereka berharap dapat cuan maksimal, namun kenyataannya bakal berbeda.

Hasil kajian Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluance Studies (IDEAS) menyebutkan, nilai ekonomi kurban sekarang anjlok jadi Rp 27,1 triliun. Lebih rendah dibandingkan saat pandemi Covid-19 lalu.

IDEAS melakukan kajian terkait dengan potensi ekonomi kurban pada 2025. Simulasi lembaga tersebut menunjukkan terjadi penurunan proyeksi Jumlah pekurban tahun ini dibanding tahun 2024 lalu.

Pada 2024 terdapat sekitar 2,16 juta pekurban, sedangkan tahun 2025 ini jumlahnya sekitar 1,92 juta pekurban. "Artinya, ada penurunan potensi sekitar 233 ribu pekurban dalam satu tahun terakhir," kata Tira Mutiara dari lembaga IDEAS dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Dia menambahkan dari 1,92 juta rumah tangga muslim berdaya beli tinggi yang berpotensi menjadi pekurban pada 2025 ini, kebutuhan hewan kurban terbesar berasal dari domba dan kambing (doka) sekitar 1,1 juta ekor. Sedangkan sapi sekitar 503 ribu ekor.

"Selain itu, kami juga memproyeksikan potensi nilai ekonomi kurban Indonesia tahun 2025 sebesar Rp 27,1 triliun. Proyeksi ini juga turun dari proyeksi tahun sebelumnya (2024) yang diestimasikan mencapai Rp 28,3 triliun," ujar Tira.

Bahkan menurut Tira, jika ditarik lebih jauh ke belakang, estimasi jumlah pekurban tahun 2025 ini yang sebesar 1,92 juta pekurban lebih rendah dibanding saat pandemi Covid-19 lalu. Yaitu berkisar 2,11 juta pekurban (2021) dan 2,17 juta pekurban (2022).

Fenomena tersebut terjadi karena adanya penurunan populasi masyarakat di kelas menengah bahkan kelas atas yang berpotensi menjadi pekurban di tahun ini.

"Hal tersebut diperparah oleh kurang memadainya kebijakan dari negara untuk menjaga kelas menengah dan atas tersebut. Inilah yang membedakan masa sulit tahun ini dengan masa pandemi," ungkap Tira.

Dia menerangkan meskipun krisis di saat pandemi skalanya jauh lebih besar dari tahun ini, saat itu penurunan aktivitas ekonomi terjadi merata secara global.

Namun kejatuhan kelas menengah saat itu banyak tertolong oleh tetap terjaganya sektor keuangan dan stimulus ekonomi yang masif.

Kemudian juga ada kenaikan harga komoditas yang sangat signifikan. Serta pemulihan ekonomi yang memberi manfaat jauh lebih besar kepada kelas atas dan menengah sehingga mereka bisa bertahan.

Sedangkan krisis saat ini banyak didorong oleh kejatuhan sektor industri manufaktur yang padat karya. Menyebabkan terjadinya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masif sepanjang 2024 hingga Mei 2025.

"Serta tingginya pengangguran di Indonesia yang terjadi berkontribusi besar menjadi faktor utama penurunan pekurban tahun 2025," ucap Tira.

Dia menjabarkan bahwa pada tahun 2024 terjadi setidaknya 77.965 orang yang di-PHK. Provinsi-provinsi yang memiliki kota-kota besar sebagai pusat ekonomi.

Seperti Jakarta (17.085 orang), Jawa Tengah (13.130 orang), Banten (13.042 orang), dan Jawa Barat (10.661 orang), menyumbang jumlah PHK terbesar.

"Sedangkan, sejak Januari hingga 20 Mei 2025, terdapat 26.455 orang yang di-PHK, yang juga melanda kota-kota besar yang selama ini menjadi daerah yang surplus daging kurban atau daerah basis pekurban terbanyak," papar Tira.

Di samping itu, sentimen negatif terhadap kondisi ekonomi nasional diiringi dengan melambatnya investasi. Serta kewaspadaan terhadap ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok.

Situasi ini mendorong banyak kelas menengah awal menahan konsumsi di luar kebutuhan pokok rumah tangga.

"Kondisi seperti ini sebetulnya sudah terasa sejak denyut perputaran ekonomi mudik menurun secara drastis, yang menyebabkan ekonomi Indonesia pada triwulan pertama tahun 2025 hanya tumbuh 4,87 persen," beber Tira.

Meskipun terdapat penurunan potensi ekonomi kurban dalam beberapa tahun terakhir, ibadah kurban tetap menyimpan potensi besar sebagai pemicu kebangkitan sektor peternakan nasional. (jp/fud)

 

------

 

MAFIA HUKUM: Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung  Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

 

Makelar Kasus Dituntut 20 Tahun Penjara

 

 

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara, atas keterlibatannya dalam pengurusan vonis bebas terhadap terpidana Ronald Tannur. Selain pidana 20 tahun penjara, Zarof Ricar juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

Zarof juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jaksa menegaskan, perbuatan Zarof tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Jaksa Nurachman.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, terutama terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama keadilan di Indonesia. Jaksa menyebut, motif kejahatan yang dilakukan Zarof bukan sekadar insidental, melainkan dilakukan secara berulang demi keuntungan pribadi.

"Terdakwa berperan aktif dalam permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Ini bukan pelanggaran pertama yang ia rancang, melainkan bagian dari pola yang sudah berlangsung lama," tegas Jaksa Nurachman.

Meski begitu, JPU mengakui adanya satu hal yang meringankan, yakni Zarof Ricar belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk menghapus beratnya dampak dari perbuatannya terhadap kepercayaan publik dan sistem hukum nasional.

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Zarof Rixar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara, Lisa Rachmat, selaku pengacara dari Ronald Tannur dituntut 14 tahun pidana penjara. Serta membayar denda Rp 750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

Sedangkan, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Serta, membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp/fud)

 

Editor : Muhammad Rizky
#peternakan #hewan kurban #ekonomi