JAKARTA - Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait dugaan intimidasi terhadap Yogi Firmansyah, penulis opini di media online detik.com beberapa waktu lalu.
Dewan Pers mengecam keras dugaan intimidasi kepada si penulis, sampai akhirnya meminta tulisannya dihapus.
Seperti diketahui Yogi adalah ASN Kemenkeu yang sedang menempuh studi S2 di Universitas Indonesia. Dia menulis opini berjudul Jenderal Di Jabatan Sipil: Dimana Merit ASN. Setelah opininya dimuat, dia mengalami dua insiden intimidasi. Pertama diserempet motor. Lalu yang kedua ditabrak motor. Yogi lantas mengaitkan intimidasi itu dengan tulisannya tentang jenderal di jabatan sipil.
Tulisan Yogi itu bertepatan dengan polemik pengangkatan jenderal sebagai Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia adalah Letjen TNI Djaka Budi Utama. Belakangan pihak TNI menyatakan bahwa Djaka sudah pensiun dini dari TNI.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan mereka belum pernah mengeluarkan rekomendasi penurunan artikel atau opini tersebut. Pasalnya sempat tertulis alasan opini di-takedown karena intimidasi dan rekomendasi Dewan Pers. "Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini, dan kini dalam tahap verifikasi serta kajian lebih lanjut," katanya kemarin (25/5).
Dia menegaskan Dewan Pers menjaga independensi media. Khususnya kebijakan mencabut, menarik, atau takedown sebuah berita maupun artikel atau opini. Tetapi dalam pencabutan itu, sebaiknya diberikan alasan yang jelas. "Prinsipnya setiap pencabutan artikel harus menjaga akuntabilitas," katanya. Serta menjaga kode etik jurnalistik.
Selain itu Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak untuk ikut menjaga iklim demokrasi. Dengan cara menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan sejenisnya kepada masyarakat yang menyampaikan kritikan terhadap kebijakan negara.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atas kebijakan negara, khususnya terkait peran dan posisi militer dalam kehidupan sipil.
Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, dalam negara demokratis dan berdasarkan prinsip negara hukum, kritik merupakan bagian sah dari partisipasi publik yang dilindungi oleh konstitusi.
"Tindakan kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyampaikan kritik adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi," jelasnya.
Koalisi menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir.
"Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa, pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil," terangnya.
Menurutnya, sebelum peristiwa penghapusan tulisan YF ini, terdapat berbagai macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan dalam konteks kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil, di antaranya, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para jurnalis Tempo, serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont.
Tak hanya itu, teror yang menyasar kantor KontraS pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR untuk membahas Revisi UU TNI, intimidasi dalam bentuk pengintaian yang menyasar kantor KontraS pasca Pengesahan UU TNI dan intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di MK.
"Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini yang tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," ujarnya.
Koalisi menilai bahwa tindakan-tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer, sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil. "Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan," jelasnya.
Editor : Arief