JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, mengungkapkan kebijakan lembaganya memutasi hampir 200 hakim di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis untuk mempersempit celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Ia menyatakan, rotasi besar-besaran yang dilakukan beluk lama ini dimaksudkan untuk menutup celah bagi hakim-hakim yang berpotensi menyalahgunakan jabatan.
"Yang berikutnya kesempatan, chance-nya ini. Karena kesempatan. Ayo kita tutup. Sehingga kebijakan kami menurunkan 200, kurang lebih ya, 199. Seratus berapa yang kemarin dimutasi? Hampir 200. Tujuannya untuk mempersempit kesempatan bagi hakim yang akan berbuat tidak baik. Tujuan kami untuk mempersempit kesempatan," kata Sunarto dalam kegiatan Pembinaan Pimpinan Pengadilan Umum Tingkat Pertama dan Banding se-wilayah DKI Jakarta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (23/5).
Sunarto menekankan pentingnya peran aktif para hakim dalam menjaga integritas institusi, dengan saling mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran etik maupun hukum.
"Ingat, kalau masih terjadi, saya minta hakim-hakim yang diturunkan untuk melaporkan ke Badan Pengawasan atau ke penegak hukum. Laporkan temannya. Kalau perlu, kita beri alat. Alat sekarang begitu canggih. Ada di kacamata, ada di polteng, ada model dasi," tegasnya.
Dalam arahannya, ia mengingatkan agar tidak ada lagi rasa segan atau iba terhadap sesama rekan yang melakukan pelanggaran. "Jangan merasa iba lagi. Jangan merasa itu iba. Laporkan ke penegak hukum. Kami sudah tidak main-main lagi, tidak akan mentolerir lagi," ujar Sunarto.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan para hakim untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari unsur transaksional. Ia menyebut, praktik transaksional merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai luhur profesi hakim.
"Mari kita memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan jangan transaksional. Menurut saya ada beberapa jenis pelayanan. Sudah berkali-kali saya sampaikan. Itu adalah paling rendah, paling jelek," ucapnya.
Ia pun mengecam keras praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim dalam proses hukum. Menurutnya, hakim merupakan wakil Tuhan di dunia, sehingga harus menjunjung integritas dan profesionalitas.
"Karena hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Saudara melakukan kejahatan bersembunyi di balik toga saudara. Ini yang menjadi musuh kita bersama, termasuk musuh seluruh pimpinan Mahkamah Agung. Transaksional itu harus dihentikan. Bukan diminimisir, dihentikan," jelas Sunarto.
Editor : Arief