Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi tersangka, Dewan Pers Angkat Suara

Muhammad Syarafuddin • Kamis, 24 April 2025 | 16:00 WIB
ANGKAT SUARA: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
ANGKAT SUARA: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

JAKARTA - Dewan Pers angkat suara terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dewan Pers mengambil langkah menghormati keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan sebagaimana mandat yang diberikan oleh UU. Di Kode Etik Jurnalistik di Pasal 6 khususnya, memang mengatur soal prilaku-prilaku dari para pekerja pers, jurnalis, kalau ada indikasi tindakan-tindakan suap atau penyalahgunaan profesinya, dan itu masuk wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa (22/4).

Ninik menjelaskan, Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik yang termuat di dalam Pasal 3, cover bothside atau tidak pada proses uji akurasi.

Kedua, menilai perilaku dari wartawan, apakah ada nilai-nilai pelanggaran kode etik sebagai wartawan di dalam menjalankan tugasnya. Sebab, jurnalis di dalam menjalankan profesionalisme kerja memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring, perusahaan profesional dan jurnalisnya harus profesional.

"Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampuradukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, nggak minta-minta duit, nggak nyuap dan menggunakan asas praduga tidak bersalah," ucap Ninik.

Lebih lanjut, Ninik menekan prinsip-prinsip tersebut harus dipatuhi dan dijalankan jurnalis untuk menghasilkan karya yang berkualitas. Karena itu, dalam menyikapi kasus ini, Dewan Pers juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.

"Karena itu, kami menyepakati ada ranah yang dilakukan Kejaksaan dan ada ranah yang dilakukan Dewan Pers," tegas Ninik.

Editor : Arief
#Pers #Korupsi #Kejaksaan