Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Tempo

Muhammad Syarafuddin • Senin, 24 Maret 2025 | 22:08 WIB
BABI: Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
BABI: Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal teror dan intimidasi berupa kepala babi dan bangkai tikus yang menyasar jurnalis Tempo. Listyo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror tersebut.

Peristiwa itu sudah dilaporkan Pemred Tempo dengan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Sigit usai safari Ramadhan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3).

Sigit memastikan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu.
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia, Usman Hamid meminta aparat penegak hukum untuk menginvestigasi aksi teror dan intimidasi yang menyasar kantor Tempo. Usman meminta aparat dapat menyeret pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal.


Pasalnya, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak hanya itu, Sabtu (22/3) kemarin, kantor Tempo kembali mendapat kiriman barang aneh berupa bangkai tikus yang kepalanya sudah terpenggal.

"Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal," ujar Usman.

"Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi," sambungnya.

Usman menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Ia menduga, teror dan intimidasi itu untuk menciptakan ketakutan bagi jurnalis.

"Rentetan teror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah," urai Usman.

Ia menegaskan, otoritas hukum dan keamanan harus memastikan tidak akan terjadi lagi serangan-serangan terhadap pilar ke-4 demokrasi.

"Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM, karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran," pungkas Usman.

Editor : Arief
#Pers #Wartawan #Pengancaman