JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto, dalam kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte selaku subsidiary company PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Bambang Irianto telah hadir. Saat ini, Bambang tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/3).
Bambang Irianto telah terjerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum akan menahan Bambang Irianto pada hari ini. "Tidak," singkat Tessa.
Tessa sebelumnya mengungkap pihaknya mengalami kendala dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina.
"Dari hasil koordinasi, masukan dari penyidik, memang ada beberapa kendala," ucap Tessa, Senin (3/3).
Kendala itu yakni terkait barang bukti dan kondisi kesehatan Bambang Irianto. Menurutnya, alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara berada di Singapura.
Selain itu, kondisi kesehatan, Tessa tak menyampaikan maksud dari keadaan Bambang saat ini.
"Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura. Kedua, sebagaimana tadi disampaikan, memang ada kendala terkait masalah kesehatan," ungkap Tessa.
Adapun, Bambang Irianto diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Diduga, suap tersebut terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).
Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.