JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, ICW menemukan sedikitnya tiga masalah.
"Selama dua bulan program MBG berjalan, setidaknya terdapat tiga masalah mendasar dalam program MBG," kata peneliti ICW, Dewi Anggraeni, Senin (10/3).
Pertama, belum ada kebijakan yang mengatur tata kelola dan mekanisme pelaksanaan MBG secara komprehensif. Hasil penelusuran ICW menyimpulkan, produk kebijakan yang dilahirkan hanya mengakomodir ambisi Prabowo agar MBG bisa berjalan di awal kepemimpinannya sejak tahun 2025.
Rentetan kebijakan MBG dapat terlihat dari terbitnya Perpres 83/2024 tentang pembentukan BGN sebagai Koordinator MBG yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Dalam waktu empat bulan, program MBG dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kemudian dalam perjalanan program, ada pemotongan anggaran negara untuk membiayai MBG dan program Presiden lainnya. Perencanaan dalam waktu singkat, minim transparansi informasi dan pelibatan stakeholders maupun publik, serta larangan mempublikasikan program MBG menjadi kombinasi jitu untuk menghabiskan anggaran dan membuka peluang besar terjadinya korupsi," ucap Dewi.
Kedua, perhitungan kebutuhan anggaran MBG yang serampangan berdampak pada pemangkasan anggaran pemerintahan. Penyisihan dan pengumpulan anggaran dimulai dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
"Dalam lampiran II S-37/MK.02/2025 disebutkan daftar 16 pos belanja yang dapat dipangkas. Meski telah ditekankan pemotongan anggaran tidak termasuk belanja pegawai dan bansos, namun realitanya banyak program yang tidak termasuk prioritas K/L/PD namun berkaitan dengan manusia menjadi terdampak," ujar Dewi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 306,6 triliun dengan Rp 100 triliun yang dikumpulkan akan diberikan kepada BGN. Sedangkan Kepala BGN menyebutkan bahwa program MBG hanya membutuhkan anggaran Rp 1 triliun per bulan, artinya dalam 12 bulan yang dibutuhkan adalah Rp 12 triliun.
"Bagaimana penggunaan Rp82 triliun sisanya? ICW menduga anggaran ini akan dipakai untuk operasional BGN yang bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan untuk mencetak Sarjana Penggerak Pertumbuhan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan mencapai 5000 SPPG. Mirisnya, di tengah banyaknya PHK, SPPI diproyeksikan akan menjadi ASN BGN," cetus Dewi.
Ketiga, mekanisme pengadaan MBG yang tidak transparan. Program MBG membutuhkan bahan pangan, kemasan makanan, ahli gizi, juru masak, dan distributor. Namun masyarakat sulit mengakses informasi tersebut.
ICW menyisir data SPPG yang dipublikasi di media, setidaknya per akhir Januari baru terdapat 190 SPPG dari target BGN sebanyak 500-937 SPPG selama bulan Januari-Februari 2025. Dari penelusuran tersebut, ICW menemukan adanya SPPG yang menguasai lebih dari satu wilayah kecamatan misalnya di Kepulauan Riau, dengan alamat dapur yang sama.
"Padahal jika merujuk pada petunjuk teknis BGN terdapat ketentuan lokasi SPPG harus dalam radius 6 km dan/atau waktu tempuh 30 menit ke lokasi penerima manfaat," ujar Dewi.
Oleh karena itu, ICW menilai program MBG cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, segala informasi mengenai program MBG tertutup untuk publik.
ICW menyarankan, melakukan pengawasan internal, eksternal, dan evaluasi reguler terhadap pelaksanaan program MBG, dan menginformasikan kepada publik.
"Menjamin keterbukaan informasi kepada publik mengenai progres dan hasil pelaksanaan program MBG. Hal ini mencakup informasi mengenai jumlah penerima manfaat, lokasi distribusi, serta ketersediaan bahan pangan yang sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan," pungkasnya.
Editor : Arief