Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pertamina Bantah BBM Oplosan

Muhammad Syarafuddin • Jumat, 28 Februari 2025 | 22:44 WIB
KONFERENSI PERS: Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
KONFERENSI PERS: Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga membantah BBM RON 92 atau Pertamax yang mereka jual merupakan produk oplosan. Mereka mengatakan blending merupakan hal biasa.

Namun, Kejagung menyatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang tengah mereka tangani, penyidik menemukan blending yang tidak biasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media pada Rabu malam (26/2).

Dia mengakui, dirinya juga sudah mendengar penjelasan langsung dari PT Pertamina Patra Niaga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

"Saya sudah menyaksikan di televisi bahwa memang disampaikan tidak ada blending, RON tidak berubah. Tetapi, yang disampaikan ketika bahan bakar itu anggaplah tadi yang disampaikan RON 92 dicampur dengan zat adiktif dan pewarna, maka tidak akan mengubah RON. Coba kalau saya salah dikoreksi ya, yang saya dengar seperti itu," kata Abdul Qohar.

Sementara temuan penyidik pada JAM Pidsus Kejagung dalam proses penyidikan adalah blending RON dengan RON.

"Tetapi, penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau dibawahnya RON 88 di-blending dengan RON 92. Jadi, RON dengan RON. Jadi, tadi kan (penjelasan PT Pertamina Patra Niaga di DPR) tidak seperti itu," jelasnya.

Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari atau merespons keterangan yang disampaikan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Mereka fokus pada proses penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penegakan hukum. "Kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti," ungkap Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga menjelaskan posisi tersangka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) selaku Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah menjadi perhatian publik itu.

Menurut Abdul Qohar, Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuaan tersangka Riva Siahaan membeli produk kilang RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Akibatnya, mereka harus melakukan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang yang dibeli.

Tidak sampai di situ, Abdul Qohar menyatakan bahwa Maya Kusmaya memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending atau “oplos” produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92. Blending tersebut dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak yang berada di wilayah, Banten.

Editor : Arief
#Pertamina #BBM