Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Muhammad Syarafuddin • Kamis, 20 Februari 2025 | 20:17 WIB
DITANGKAP: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
DITANGKAP: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK, Jakarta.

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari sampai 10 Maret 2025," kata Basuki saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Ibnu menjelaskan, sejak Hevearita Gunaryanti menjabat sebagai Wali Kota Semarang pada 2023-2024, ia dan suaminya telah menerima sejumlah uang fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

"Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," ucap Basuki.

Alwin yang merupakan suami dari Mbak Ita yang juga sebagai representasi dari Wali Kota Semarang, sehingga setiap arahan dan perintah dari Alwin Basri dianggap sebagai arahan dan perintah dari Wali Kota Semarang.

Selain menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga telah lebih dulu menahan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Martono dan Rahmat U Djangkar merupakan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini.

Adapun, Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi