Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Dugaan Pemerasan 20 Miliar, AKBP Bintoro dan 3 Perwira Lainnya Dipatsus

Muhammad Syarafuddin • Rabu, 29 Januari 2025 | 06:53 WIB
KLARIFIKASI: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
KLARIFIKASI: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Tidak hanya AKBP Bintoro, ada tiga polisi lain yang kena penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa empat polisi yang kena patsus dalam penyelidikan dugaan pemerasan itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Termasuk diantaranya dua mantan kasat reskrim. Yakni AKBP Bintoro dan dan inisial G. Keduanya sempat penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Empat orang telah di-patsus dalam tahap penyelidikan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," terang dia.

Ade Ary pun mengungkap empat polisi yang sedang menjalani patsus. Yakni B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), serta polisi berinisial Z (kanit resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Sesuai dengan komitmen, Ade Ary memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan terus mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang itu sampai tuntas dan terang-benderang. Karena itu, pendalaman dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui penyelidikan yang tengah mereka lakukan saat ini. Siapa pun yang bersalah akan disanksi tegas.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," kata dia.

Bantahan Tertuduh

Informasi mengenai dugaan pemerasan puluhan miliar itu mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Mereka mendorong agar Bintoro diproses oleh Propam Polri. Tidak hanya dugaan pemerasan, IPW meminta Polri memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bintoro dalam kasus tersebut.

Bintoro telah menyampaikan klarifikasi. Dalam keteranganya, dia menyatakan bahwa dugaan pemerasan oleh dirinya sama sekali tidak benar. Semua fitnah dan tidak pernah terjadi. Menurut dia, rangkaian kejadian sebelum tuduhan kepada dirinya muncul adalah penanganan kasus tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang membuat korban meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Jaksel. Pihak korban melaporkan seorang berinisial AN alis Bastian. Dalam olah TKP kasus itu, polisi menemukan inex dan senjata api. Menurut Bintoro, saat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, pihaknya memproses kasus tersebut dari penyelidikan sampai penyidikan.

Saat ini, kasus itu sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka. Yakni AN dan B. Bahkan, kata dia, keduanya segera disidangkan di pengadilan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua itu fitnah," kata dia. 

Editor : Arief
#pemerasan #Polisi #Oknum