Berikut rincian kelima program tersebut:
Pertama, Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini menyediakan makan siang bergizi gratis bagi siswa PAUD hingga SMA.
Tujuannya untuk meningkatkan konsentrasi dan kesehatan siswa.
Kedua, Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, PKH memberikan bantuan tunai kepada ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Jelang Nataru, Sejumlah Bapok di Kota Amuntai Alami Kenaikan, Ini Langkah Polres HSU
Ketiga, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Program ini menyediakan bantuan pangan kepada keluarga kurang mampu melalui kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Keempat, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Baca Juga: BNPB Berikan 11 Alat Deteksi Banjir di Kalsel, Ini Daftar Kabupaten Mendapatkannya
Pemerintah akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kelima, Bantuan Beras 10 Kg.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Baca Juga: Putuskan Absen Berkompetisi Selama 2025, Ini Alasan Pereli Asal Binuang H Rihans Variza
Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan segera memastikan data kependudukan mereka sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi layanan informasi di daerah masing-masing.
Editor : M. Ramli Arisno