Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, pada Senin, 16 Desember 2024.
“Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi. Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, bersama seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, Bobby, serta 27 anggota lainnya. Pemecatan ini berdasarkan surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
“DPP PDI Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI Perjuangan,” ungkap Komarudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat keputusan tersebut juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
“DPP PDI Perjuangan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokowi setelah keluarnya surat pemecatan ini,” tambahnya.
Komarudin juga menyatakan bahwa DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
“Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika terdapat kekeliruan, akan tertinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari PDI Perjuangan tercatat dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
“Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan. Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan PDI Perjuangan,” kata Komarudin.
Sementara itu, pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.
“Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan. Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan PDI Perjuangan,” terang Komarudin.
Poin dua hingga lima dalam surat keputusan pemecatan Gibran dan Bobby sama dengan yang tertera pada surat keputusan pemecatan Jokowi.
Ketiga surat keputusan pemecatan ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Editor : M. Ramli Arisno