Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Selebgram dan Youtuber Banua Resah Mendengar “Fatwa Zakat Konten”

M Oscar Fraby • Kamis, 6 Juni 2024 | 15:31 WIB

BANJARMASIN - Selebgram dan youtuber di Kalimantan Selatan gelisah. Menyusul terbitnya ijtimak ulama dari komisi fatwa se-Indonesia yang menghasilkan ketentuan zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital.

 

Bagi Elsa Pratiwi, selebgram dan youtuber Banua, ijtimak ulama itu terlalu berlebihan.

 

“Keputusan yang tidak terlalu penting. Karena youtuber dan selebgram yang Muslim pasti sudah membayar zakat,” kata pemilik akun @hai.elsa itu.

 

Menurutnya, zakat juga sama dengan kewajiban membayar pajak oleh warga negara.

 

“Kalau mengingatkan, boleh-boleh saja, tapi jangan berlebihan sampai dibuat aturan,” ujarnya.

 

Elsa juga meminta tidak dipukul rata. Sebab tidak semua kreator konten itu memiliki penghasilan yang gede.

 

“Berkaca juga pada penghasilan youtuber, mereka dibayar per tayang, sementara selebgram dibayar per unggahan. Penghasilan mereka jauh berbeda dibanding youtober atau selebgram yang basic-nya memang artis,” tambahnya.

 

Senada dengan selebgram Vian Hafiandi. Menurutnya, zakat adalah urusan personal. Kewajiban individu Muslim.

 

“Kalau ditambah lagi dengan membayar zakat, kena dua kali. Patut dipertanyakan, ke mana duit zakat itu dan untuk apa,” kata pemilik akun Instagram @vianhafiandi itu.

 

Ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital ini diterangkan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

 

“Ijtimak ulama melihat teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Termasuk dalam aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujar Asrorun.

 

Maka forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital wajib mengeluarkan zakat.

 

Kewajiban zakat bagi youtuber memiliki ketentuan, objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan syariah. Mencapai nisab senilai 85 gram emas dan mencapai haul (satu tahun) kepemilikan.

 

Jika nisab dan haulnya sudab tercapai, maka zakatnya wajib ditunaikan.

 

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tegasnya.

 

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, Kiai Abdussamad Sulaiman menegaskan ini wacana yang masih sangat baru.

 

“Belum ditetapkan. Baru wacana, dan masih dalam penggodokan oleh tim perumus,” ujarnya yang turut serta dalam ijtima ulama di Bangka Belitung pada akhir Mei 2024 tersebut.

BIKIN KONTEN: Selebgram dan youtuber di Kalsel menyayangkan keputusan ijtima ulama perihal zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital.
BIKIN KONTEN: Selebgram dan youtuber di Kalsel menyayangkan keputusan ijtima ulama perihal zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital.

Editor : Muhammad Syarafuddin
#selebgram #kalimantan selatan #mui #fatwa #zakat #kreator konten