Pangeran Khairul Saleh Respons Kasus Pemalsuan HGU PT SKB

Fauzan • Dipublikasikan Senin, 17 Juli 2023 | 08:14 WIB
H Pangeran Khairul Saleh
H Pangeran Khairul Saleh
BANJARBARU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh, merespons permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Musi Banyuasin, H Yudi Herzandi kepada DPR atas kasus dugaan keterlibatan dirinya dalam tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT SKB.

Ia menyatakan simpati terhadap masalah yang disampaikan langsung ke Komisi III dan melihatnya sebagai tanda kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Komitmen Komisi III DPR RI dalam penegakan hukum yang sejalan dengan Konstitusi, terutama prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) sangat jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Khairul menyatakan, jika terbukti bersalah, penegakan hukum harus dilakukan. Tetapi, jika tidak ada kesalahan, tidak seharusnya ada upaya kriminalisasi.

Seperti diketahui, Yudi Herzandi merasa difitnah oleh laporan yang dilayangkan Basyarudin PT Gorby Utama kepada Polda Sumsel, yang menyebut ia terlibat dalam tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT SKB.

Yudi Herzandi, yang juga merupakan perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, mengklaim bahwa ia hanya memberikan keterangan yang diminta dalam sidang panitia B pada tanggal 30 November 2020, yang diundang oleh Kanwil BPN Sumsel.

Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa status lahan yang diajukan oleh PT SKB tidak memiliki masalah dan mengacu pada Permendagri 50 tahun 2014 yang menetapkan bahwa lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. “Jaksa Agung RI telah memberikan pendapat hukum yang mendukung kami melalui surat nomor B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017,” ujarnya.

Selain itu, terdapat kesepakatan antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Musi Rawas Utara. Sehingga laporan yang diajukan terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat. “Saya juga bertanya mengapa hanya saya saja yang dilaporkan, padahal status saya sama saja dengan panitia B lainnya,” ujarnya.

Terhadap hal itu, lebih lanjut Pangeran Khairul Saleh meminta Kapolri RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini. Ia menekankan, kepercayaan publik yang semakin membaik tidak boleh dicemari dengan mengorbankan integritas lembaga. “Apabila terdapat dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum, maka keadilan harus dijunjung tinggi sebagai hak semua warga negara,” tegasnya.(ram/oza) Editor : Fauzan Ridhani
dpr ri Hukum