Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Keluarga Besar Adam Rachmat Tempuh Upaya Hukum

Arief • Selasa, 1 Februari 2022 | 17:59 WIB
Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri | Foto: Asabri
Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri | Foto: Asabri

Keluarga besar Mayor Jenderal (Purnawan) Adam Rachmat Damiri bertekad melakukan upaya perlawanan hukum. Sikap tersebut menyusul dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan yang memutus mantan Direktur Utama PT Asabri tersebut bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara, denda Rp 800 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar.

Sikap perlawanan hukum tersebut diungkapkan Linda Susanti atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa (1/2).

“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Linda Susanti.

Ia mengungkapkan sejumlah fakta hukum terkait kasus yang mendera Adam Rachmat Damiri. “Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Tindak pidana korupsi itu terjadi tidak saat Adam Rachmat Damiri menjabat di PT Asabri. Yang bersangkutan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan. Bukti itu sesuai dengan surat keputusan direksi,” ungkap Linda Susanti.

Selain itu, tambah dia, kerugian negara yang dijadikan alas pengadilan untuk memutus kasus ini, juga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti.

“Kami juga menemukan fakta, adanya salah satu anggota majelis hakim berbeda berpendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian negara. Pernyataan itu disampaikan hakim Mulyoni di salah satu media online,” tuturnya.

Menyetir pendapat Mulyono, Linda Susanti menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp 27,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi, bukan aktual. Sehingga kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Fakta-fakta persidangan tersebut, menurutnya, terekam di persidangan dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri. Tetapi, tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

Begitu pula hukuman pemberat pidana 20 tahun penjara, sama sekali tidak mempertimbangkan pengabdian (jasa), umur, dan kesehatan dari Adam Rachmat Damiri.

“Pak Adam sudah uzur dengan usia 72 tahun. Beliau juga punya jasa sebagai TNI aktif dan sekarang purnawirawan, mengabdi dan memberikan yang terbaik kepada negara. Pak Adam selama ini juga telah bekerja keras dalam upaya menyejahterakan nasabah PT Asabri. Apalagi, beliau juga didera penyakit kanker usus yang diderita,” paparnya.

Sebab itu, untuk kepastian hukum dan rasa keadilan, tandas Linda Susanti, keluarga besar Adam Rachmat Damiri bersikap atas putusan pengadilan tersebut. “Kami melakukan upaya perlawanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. Sehingga putusan dapat memberi rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri. (tof)

Editor : Arief
#Korupsi #pencemaran nama baik