BANJARBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru akan memanggil sejumlah rumah sakit yang belum optimal menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME), menyusul teguran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kepala Dinkes Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina, menegaskan bahwa teguran tersebut bukan sanksi berat, melainkan langkah pembinaan agar seluruh fasilitas kesehatan segera memenuhi standar layanan digital.
“Ini bukan sanksi, tapi pembinaan. Kita akan panggil rumah sakit yang belum optimal untuk kita dorong segera menerapkan RME,” ujarnya.
Di Banjarbaru, terdapat tujuh rumah sakit yang masuk dalam daftar fasilitas kesehatan yang mendapat peringatan.
Padahal, Dinkes sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban penerapan rekam medis elektronik.
Namun di lapangan, masih ditemukan berbagai kendala, terutama di internal masing-masing rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
“Mungkin ada kendala teknis atau sistem di internal. Itu yang akan kita gali lebih dalam,” jelasnya.
Menurut Juhai, penerapan RME sangat penting untuk memastikan seluruh layanan kesehatan memiliki standar yang sama, terutama dalam pengelolaan data pasien yang terintegrasi dan terdigitalisasi.
Untuk itu, Dinkes akan melakukan pembinaan lanjutan sekaligus mencari solusi atas hambatan yang dihadapi.
“Tujuan kita agar semua rumah sakit dan fasilitas kesehatan bisa menerapkan RME dengan baik dan seragam,” tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto