PARINGIN - Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan untuk menekan angka stunting dipastikan bakal sulit tercapai jika pintu pernikahan dini tidak dikunci rapat.
Hingga saat ini, perkawinan usia anak masih menjadi penyumbang utama lahirnya bayi dengan gangguan pertumbuhan di Bumi Sanggam.
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Balangan, Yanti Fauzi secara blak-blakan menyebut bahwa kesiapan fisik dan mental adalah syarat mutlak sebelum berumah tangga.
Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kota Banjarbaru Capai 207 Ribu, Didominasi Perempuan
Tanpa kematangan itu, risiko kesehatan bagi ibu dan anak menjadi taruhan besar. "Perkawinan seharusnya dilakukan ketika sudah cukup umur. Jika masih usia anak, dampaknya sangat besar, mulai dari kesehatan, psikologis, hingga potensi masalah sosial lainnya," tegas Yanti.
Ia menekankan orang tua harus mengubah pola pikir dengan mendahulukan pendidikan anak, ketimbang buru-buru menikahkan mereka.
Bekal ilmu dianggap lebih krusial untuk menjamin kualitas hidup keluarga baru di masa depan.
Baca Juga: Hadapi Kemarau, DKP3 Kabupaten Tabalong Minta Petani Percepat Musim Tanam
Masalah pernikahan dini dan stunting ini menjadi dasar bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) Kabupaten Balangan untuk melakukan intervensi ke desa-desa.
Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan, Rahmadi mengakui edukasi ini harus menyasar dua arah sekaligus, yakni orang tua dan remaja itu sendiri.
Menurutnya, pemahaman kolektif mengenai risiko biologis pernikahan dini seringkali masih rendah di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby Hentikan Program CFD di Lapangan Dr Murdjani
"Kami ini menyasar orang tua dan remaja agar memiliki pemahaman yang sama terkait risiko perkawinan usia dini. Ini bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat," jelas Rahmadi.
Di sisi lain, Camat Paringin Selatan, Riza Kurniawan melihat berbagai sosialisasi yang digencarkan selama ini merupakan instrumen untuk menekan angka permohonan dispensasi nikah di wilayahnya.
"Selama ini, pernikahan di bawah umur seringkali dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan reproduksi dan gizi anak yang akan dilahirkan," ujarnya.
Pemkab Balangan berharap dengan diperketatnya pengawasan pola asuh di tingkat desa, mata rantai stunting yang bermula dari ketidaksiapan orang tua muda dapat diputus secara permanen.
Editor : Fauzan Ridhani