BANJARBARU - Meski belum tercatat sebagai wilayah yang mengalami kejadian luar biasa (KLB), resiko penyebaran kasus campak di Kalsel menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tiga daerah sudah terkonfirmasi positif laboratorium. Yakni, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Ketiganya ditandai kode K1 berwarna merah. Yang artinya ditemukan kejadian pertama berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium. Dalam peta sebaran tersebut, kode K1 menunjukkan kejadian pertama, sedangkan K2 menandakan KLB terjadi lebih dari satu kali dalam periode yang sama. Kondisi ini menjadi indikasi penularan campak di beberapa daerah belum sepenuhnya terkendali.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Diauddin mengatakan, kondisi ini lantaran masih ditemukannya kasus campak yang didominasi anak-anak dan bayi. Atau mengindikasikan masih adanya kelompok yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. “Untuk campak, surveilans kami sudah turun ke lapangan. Surat edaran ke kabupaten/kota untuk memastikan pencegahan penularan yang lebih luas sudah kami sampaikan,” terangnya.
Ia menegaskan, sebagian besar kasus terjadi pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda, apalagi menolak imunisasi. “Kejadian ini banyak terjadi pada anak-anak atau bayi yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap,” tegasnya.
Meski tidak merinci angka capaian imunisasi secara spesifik, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya celah cakupan imunisasi di masyarakat. Menurutnya, campak dapat menyerang semua kelompok usia. Namun, bayi menjadi kelompok paling rentan karena daya tahan tubuh yang masih rendah. “Yang lebih berisiko menyebabkan kematian adalah bayi karena daya tahan tubuhnya rendah,” jelasnya.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat lebih mengenali gejala awal campak, seperti demam tinggi, ruam, mata merah, serta diawali batuk dan pilek. Jika gejala muncul, orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, karena sifatnya yang menular, anak yang bergejala dianjurkan untuk diisolasi sementara di rumah guna mencegah penularan. “Imunisasi adalah perlindungan terbaik bagi anak. Jangan sampai ditunda, apalagi ditolak, karena risikonya bisa berbahaya,” pungkasnya.
Sisi lain, ancaman penyakit campak di Kalsel belum sepenuhnya terkendali. Meski tidak muncul sebagai indikator utama, jejak penyakit ini terbaca dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Dinas Kesehatan Kalsel 2025.
Dalam dokumen tersebut, campak masuk dalam kategori Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) dan dipantau melalui sistem surveilans. Bahkan, pengelolaan spesimen penyakit potensial kejadian luar biasa turut mencantumkan sampel campak sebagai bagian dari pemeriksaan laboratorium.
Artinya, campak tetap menjadi perhatian dalam sistem kewaspadaan dini. Namun, persoalan utama justru bukan pada deteksi, melainkan pada pencegahan. Data LAKIP menunjukkan capaian imunisasi di Kalsel belum merata. Cakupan imunisasi lengkap pada baduta hanya mencapai 61,65 persen dari target 82 persen.
Sementara itu, imunisasi pada usia sekolah dasar lebih rendah lagi, yakni 48,37 persen dari target 72 persen. Tak hanya itu, hanya sekitar 52,86 persen kabupaten/kota yang mampu mencapai target kinerja PD3I. Angka ini jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar 86 persen.
Kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya ketimpangan capaian antarwilayah. Separuh lebih daerah di Kalsel belum mampu memenuhi target imunisasi, sehingga berpotensi menjadi kantong kerentanan penyakit menular.
LAKIP juga mengungkap sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya penolakan imunisasi akibat informasi negatif, minimnya dukungan lintas sektor, hingga gangguan pencatatan data.
Faktor-faktor ini memperlebar kesenjangan capaian antar daerah. Pemerhati kebijakan kesehatan, Sam Reynaldi mengatakan situasi ini menjadi perhatian serius. Secara epidemiologis, campak membutuhkan cakupan imunisasi minimal 95 persen untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). “Ketika capaian masih jauh di bawah angka tersebut, risiko penularan akan meningkat,” ujarnya, Minggu (29/3).
Meski sistem surveilans dinilai berjalan baik, celah pada cakupan imunisasi justru membuka potensi terjadinya KLB campak. Kondisi ini menegaskan perlunya intervensi lebih terarah, terutama di wilayah dengan capaian imunisasi rendah. “Tanpa pemerataan, ancaman campak akan tetap membayangi,” tekannya.
Rendahnya cakupan imunisasi di Kalimantan Selatan tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan perlindungan hak anak. Data Laporan Kinerja Dinas Kesehatan Kalsel 2025 mencatat, imunisasi dasar bayi baru mencapai 63,46 persen, jauh di bawah target 94,5 persen.
Angka ini juga tertinggal dari capaian nasional sebesar 83,68 persen. Padahal, untuk mencegah penularan penyakit yang dapat menular ke 12 hingga 18 orang sekaligus ini, dibutuhkan cakupan imunisasi minimal 95 persen, guna membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Menurut Sam, imunisasi bukan sekadar pilihan, melainkan hak anak yang wajib dipenuhi. “Imunisasi atau vaksin merupakan hak anak yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyoroti adanya kekeliruan persepsi di masyarakat yang menganggap orang tua memiliki hak penuh untuk menolak imunisasi. Menurutnya, secara hukum memang terdapat hak pasien untuk menerima atau menolak tindakan medis.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam kondisi tertentu. “Penolakan tidak berlaku untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah,” tegasnya.
Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Bayi Kalsel
2021 - 80,6 %
2022 - 86,4 %
2023 - 97,1 %
2024 - 83,06 %
2025 - 63,46 %
Editor: Oscar Fraby
Editor : AriefSumber : RADAR BANJARMASIN edisi cetak