Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Calon Jemaah Haji Pertanyakan Vaksin Berbayar, Dinkes: Itu Biaya Jasa Pelayanan

M Fadlan Zakiri • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:48 WIB
Foto ilustrasi calon jemaah haji sedang disuntik vaksin
Foto ilustrasi calon jemaah haji sedang disuntik vaksin

MARTAPURA - Pelaksanaan vaksinasi calon jemaah haji 1447 Hijriah di Kabupaten Banjar menuai pertanyaan dari jemaah. Lantaran adanya biaya dalam layanan vaksinasi, yang menjadi bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji 2026.

Salah satu calon jemaah haji, Madani, mengaku harus mengeluarkan biaya total sebesar Rp380 ribu saat mengikuti vaksinasi. Biaya tersebut meliputi vaksin meningitis dan polio sebesar Rp130 ribu, vaksin influenza Rp250 ribu, serta tes kehamilan bagi jemaah perempuan sebesar Rp20 ribu.

Menurutnya, vaksin influenza memang diketahui bersifat anjuran dan berbayar. Namun, ia mempertanyakan adanya biaya pada vaksin meningitis dan polio yang merupakan syarat wajib keberangkatan haji.

Ia juga mengaku sempat diarahkan untuk tetap menerima vaksin influenza meski hanya ingin menjalani vaksin wajib. “Di beberapa daerah lain, termasuk Kota Banjarmasin, vaksin wajib itu tidak dikenakan biaya. Jemaah hanya membayar vaksin influenza, dan itu pun tidak wajib,” keluhnya.

Terpisah, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar angkat bicara mengenai hal tersebut, ia memberikan penjelasan terkait jenis vaksin serta mekanisme pembiayaan yang diterapkan dalam pelayanan vaksinasi calon jemaah haji tahun 2026. Kasi Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Banjar, Denny, menjelaskan bahwa vaksinasi calon jemaah haji terbagi menjadi dua kategori, yakni vaksin wajib dan vaksin anjuran.

Vaksin wajib merupakan syarat utama keberangkatan haji, sementara vaksin anjuran diberikan sebagai perlindungan tambahan bagi kesehatan jemaah. Vaksin yang termasuk kategori wajib adalah meningitis meningokokus, polio, dan Covid-19.

Namun, untuk pelaksanaan saat ini, vaksin yang diberikan adalah vaksin wajib meningitis meningokokus dan polio, serta vaksin anjuran influenza. Denny menegaskan, untuk vaksin wajib meningitis dan polio, jemaah tidak dibebankan biaya vaksin.

Adapun biaya yang dibayarkan jemaah merupakan biaya jasa pelayanan kesehatan sebesar Rp130.700, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023. “Yang dibayarkan jemaah bukan biaya vaksin, melainkan biaya jasa pelayanan kesehatan sesuai perda. Dana tersebut sepenuhnya disetorkan ke kas pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, vaksin influenza yang bersifat anjuran masih dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Karena itu, vaksin influenza dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu bagi jemaah yang bersedia menerimanya.

Dinkes Banjar menegaskan vaksin influenza tidak bersifat wajib dan bukan merupakan syarat keberangkatan ibadah haji. Sehingga, bagi jemaah yang tidak bersedia menerima vaksin influenza tidak akan dipaksakan. “Vaksin influenza hanya bersifat anjuran. Jika jemaah tidak ingin, kami tidak akan memberikan karena bukan vaksin wajib,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya penjelasan tersebut calon jemaah haji dapat memahami perbedaan antara vaksin wajib dan vaksin anjuran termasuk mekanisme pembiayaan yang berlaku. “Ke depan, kami terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#Vaksin #haji #dinkes #Banjar