Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polemik Pencabutan BPJS Kesehatan: Pengaktifan Dilakukan Selektif, Pelayanan Tetap Berjalan Selama 3 Bulan

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:42 WIB
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

PELAIHARI - Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan 11,53 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di seluruh Indonesia memicu perhatian serius. Pasalnya, isu ini dinilai krusial karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.

Dari belasan juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan itu, tak luput terdapat di Kalsel. seperti di Kabupaten Tanah Laut (Tala), ada sebanyak 5.937 peserta resmi dinonaktifkan. Kepala Dinas Kesehatan Tala, Isna Farida, menyebut pihaknya telah menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut. “Jumlah peserta yang dinonaktifkan di Tala sebanyak 5.937 orang,” ujarnya, Selasa (10/2).

Selain itu, pemerintah pusat juga menarik 3.872 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah untuk dialihkan menjadi peserta PBI-JKN dengan iuran. “Yang sebelumnya kepesertaannya dibayar oleh pemerintah daerah, sekarang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jumlahnya ada sebanyak 3.872 peserta,” jelasnya.

Menindaklanjuti kebijakan ini, Dinkes Tala berencana menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial setempat. Tujuannya, mencari solusi agar peserta yang dinonaktifkan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

Isna menegaskan, meski pemerintah daerah memiliki anggaran sekitar Rp40 miliar untuk menanggung kepesertaan, proses pengaktifan kembali akan dilakukan secara selektif.

“Kami harus menentukan peserta yang paling membutuhkan untuk diaktifkan kembali,” tegasnya.

Kebijakan serupa juga berdampak di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026, sebanyak 3.426 peserta PBI-JKN resmi terhapus mulai 1 Februari 2026. Dari total 76.101 jiwa peserta per Desember 2025, kini tersisa 71.675 jiwa.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkse HSU, Murniyati menyebut pemerintah daerah akan mengupayakan pengalihan kepesertaan ke skema (Pekerja Bukan Penerima Upah) PBPU yang dibiayai daerah. “Sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD HSU, Mukhsin Haita, meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak bingung dan pelayanan tetap berjalan optimal. “Proses pengalihan kepesertaan harus berjalan cepat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan,” tekannya.

Diberitakan sebelumnya, menyusul kebijakan pemerintah pusat ini, ada sekitar 12 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Banjar dinonaktifkan.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pembiayaan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, M Habibi, mengungkap bahwa total peserta PBI di Kabupaten Banjar ada sekitar 125 ribu jiwa. Dari jumlah itu, sempat tercatat sekitar 39 ribu peserta tidak aktif.

“Dari angka tersebut sekitar 12 ribu di antaranya merupakan penonaktifan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Habibi, Senin (9/2).

Sementara, DPR RI menyatakan bahwa layanan PBI BPJS Kesehatan tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Senayan juga memastikan bahwa persoalan tersebut tidak berujung pada terhentinya layanan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap diberikan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran kepesertaan tetap dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini relevan dengan kondisi di Kabupaten Banjar, di mana Dinas Kesehatan mencatat total peserta PBI mencapai sekitar 125 ribu jiwa.

Selain menjamin layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

Editor: Oscar Fraby

Editor : Arief
#BPJS #Tanah Laut #pelayanan #Hulu Sungai Utara #publik