BANJARBARU - Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat miskin begitu penting. Berdasarkan data kepesertaan jaminan kesehatan tahun 2024, jumlah peserta PBI APBN di Kalimantan Selatan mencapai 983.523 jiwa.
Sementara itu, peserta PBI APBD kabupaten/kota tercatat sebanyak 1.394.491 jiwa, ditambah PBI APBD Provinsi sebanyak 65.976 jiwa. Dengan demikian, total peserta PBI di Kalsel mencapai lebih dari 2,4 juta jiwa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Selatan masih bergantung pada skema bantuan iuran pemerintah. Ketergantungan ini jauh melampaui jumlah peserta mandiri (PBPU), yang pada tahun yang sama tercatat sekitar 549.338 jiwa.
Data BPS Kalsel 2025 memperlihatkan penduduk miskin masih tersebar di seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Banjar termasuk daerah dengan jumlah penduduk miskin yang signifikan, sehingga kelompok ini sangat rentan terdampak apabila kepesertaan PBI dinonaktifkan.
Kondisi ini mempertegas bahwa penonaktifan PBI tidak sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi langsung memutus akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
Dokumen LAKIP Dinas Kesehatan Kalsel 2025 juga menempatkan PBI sebagai instrumen utama dalam menjamin kesinambungan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan kebutuhan layanan berkelanjutan..
Sisi lain, jika tanpa kepesertaan aktif, risiko keterlambatan hingga terhentinya layanan dasar dinilai cukup tinggi. Situasi tersebut sejalan dengan langkah DPR RI yang memastikan layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan sambil menunggu pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
“PBI adalah jaring pengaman layanan kesehatan masyarakat miskin. Pembenahan data harus dilakukan tanpa memutus hak dasar warga,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Senin (9/2).
Penonaktifan sempat dialami Sumiati (63), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut. BPJS Kesehatan miliknya sempat dinyatakan tidak aktif. Namun setelah dilakukan pendampingan dan verifikasi, kepesertaannya kembali aktif dan kini ditanggung melalui APBN karena masuk kategori keluarga kurang mampu atau desil 1. “Kemarin sudah direaktivasi. Diantar sampai petugas PKH juga. Sekarang sudah bisa berobat gratis,” ujar Aulia, anggota keluarga Sumiati.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief