BANJARMASIN – Kebijakan Pemko Banjarmasin mencoret puluhan ribu daftar keanggotaan BPJS Kesehatan menuai sorotan tajam Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Langkah efisiensi anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor kesehatan sebagai prioritas utama nasional.
Pemko Banjarmasin diketahui menonaktifkan sekitar 67 ribu warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini langsung mendapat kritik tajam dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. “Masyarakat berhak mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Dinonaktifkannya 67 ribu warga Banjarmasin menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok rentan dan masyarakat miskin,” ujar Hadi Rahman, Minggu (25/1) pagi.
Ia menilai alasan keterbatasan anggaran akibat turunnya dana transfer daerah tidak bisa dibenarkan. Apalagi, sektor kesehatan justru menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pembangunan nasional. “Anggaran kesehatan sejatinya diarahkan untuk memperluas dan memperkuat akses layanan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.
Menurut Hadi, dampak kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi langsung menyentuh ekonomi masyarakat. Warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah, kini terpaksa membayar iuran mandiri agar tetap bisa berobat. “Ini jelas menambah beban pengeluaran masyarakat. Ketika negara seharusnya hadir meringankan, justru yang terjadi sebaliknya,” katanya.
Lebih jauh, Ombudsman mengingatkan Pemko Banjarmasin berpotensi mendapat teguran dari pemerintah pusat jika kebijakan tersebut tidak segera dievaluasi. Sebab, langkah itu dinilai tidak sejalan dengan Program Strategis Nasional (PSN).
Acuannya jelas, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hingga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. “Efisiensi anggaran memang perlu, tetapi tidak seharusnya menyasar urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Ombudsman pun meminta Pemko Banjarmasin meninjau ulang kebijakan tersebut. Salah satu solusi yang disarankan adalah verifikasi dan penyandingan ulang data penerima bantuan. “Boleh jadi dari 67 ribu warga itu masih banyak yang memenuhi kriteria PBI JKN. Ini perlu ditinjau ulang agar kebijakan benar-benar adil dan sejalan dengan arah kebijakan nasional,” pungkas Hadi
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief