MARTAPURA - Perbedaan arah kebijakan tentang jaminan layanan kesehatan terlihat kontras antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Jika Pemko Banjarmasin mulai 2026 memperketat tanggungan iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Banjar justru memastikan tidak ada pencoretan penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan menambah jumlah warga yang dilindungi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, menegaskan kebijakan JKN di Banjar justru menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2024, jumlah penduduk Kabupaten Banjar yang terdaftar sebagai peserta JKN tercatat sekitar 220 ribu jiwa dengan cakupan kepesertaan mendekati 98 persen.
Memasuki 2026, jumlah tersebut kembali bertambah menjadi 240.055 jiwa yang seluruhnya dijamin melalui skema JKN dengan dukungan anggaran daerah.
“Artinya tidak ada pengurangan, apalagi pencoretan peserta. Yang ada justru penambahan jumlah warga yang kami lindungi,” ungkap Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).
Ia menambahkan, Pemkab Banjar secara konsisten menjaga status Universal Health Coverage (UHC) dengan memastikan anggaran kesehatan tetap menjadi prioritas meski di tengah dinamika fiskal daerah.“Ini komitmen pemerintah daerah agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses layanan kesehatan,” tegasnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief