BANJARMASIN – Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang mencoret sekitar 67 ribu warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan Gratis menuai kritik tajam.
Langkah tersebut dinilai keliru, tidak berperspektif hak asasi manusia, bahkan berpotensi melanggar amanat konstitusi.
Pengamat kesehatan, Rosihan Adhani menegaskan pencoretan massal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
“Kalau kita bicara konstitusi, ini jelas. Pasal 28H UUD 1945 menyatakan setiap warga berhak atas pelayanan kesehatan, dan pasal 34 menegaskan fakir miskin serta anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi tidak boleh ada alasan anggaran, lalu hak itu dihentikan,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan itu.
Rosihan menekankan, JKN bukan program belas kasihan, melainkan sistem perlindungan sosial yang diwajibkan undang-undang.
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan prinsip JKN bersifat nirlaba, wajib, transparan, dan akuntabel.
“JKN itu hak rakyat. Ketika Pemko mencoret massal tanpa skema perlindungan yang jelas, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan warga,” ujarnya.
Ia menilai dalih pemutakhiran data atau pengetatan kepesertaan tidak boleh berujung pada pemutusan secara luas.
Sebab, sistem JKN dirancang dengan prinsip subsidi silang—yang sehat membantu yang sakit, dan yang mampu membantu yang tidak mampu.
“Logika JKN adalah hukum bilangan besar. Kalau peserta dikurangi secara sepihak, sistemnya sendiri yang dilemahkan. Ini bertentangan dengan tujuan Universal Health Coverage,” katanya.
Rosihan juga mengingatkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan iuran jaminan kesehatan termurah di dunia.
Iuran kelas III hanya Rp35 ribu per bulan, dengan capaian kepesertaan nasional sekitar 90 persen dalam satu dekade.
“Jepang saja butuh 36 tahun untuk mencapai 100 persen kepesertaan. Kita sudah hampir, lalu justru mundur dengan kebijakan daerah,” kritiknya.
Ia menegaskan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur kewajiban anggaran kesehatan, yakni minimal 5 persen APBN dan 10 persen APBD di luar gaji.
Karena itu, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat dijadikan alasan mengorbankan hak dasar warga.
“Kesehatan adalah hak asasi manusia. Kebijakan di sektor ini menyangkut hidup dan mati. Kalau salah hitung, dampaknya bukan angka di kertas, tapi nyawa manusia,” ucapnya.
Rosihan mendorong Pemko Banjarmasin segera mengevaluasi kebijakan tersebut dengan membentuk tim terpadu lintas sektor.
Fokusnya bukan memutus kepesertaan, melainkan melakukan skrining objektif agar subsidi tepat sasaran.
“Di tengah angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi, stunting yang belum tuntas, serta tuntutan meningkatkan harapan hidup, seharusnya kesehatan menjadi prioritas utama. Fungsi pemerintah itu menciptakan kesejahteraan, bukan menambah kecemasan warga,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto